Daftar Pasal UU ITE yang Dinilai Ancam Kebebasan Pers

Dythia Novianty, Dicky Prastya

Kamis, 11 Maret 2021 | 10:43 WIB
Daftar Pasal UU ITE yang Dinilai Ancam Kebebasan Pers
Ilustrasi Tower Telekomunikasi [Shutterstock]

Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin, menyoroti sejumlah pasal yang ada di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, ada beberapa pasal yang sekiranya bisa mengancam kebebasan pers.

"Meskipun UU ITE diklaim tidak menyasar Pers, namun nyatanya terdapat banyak kasus wartawan yang dijerat dengan UU kontroversial ini, bahkan hingga divonis bersalah oleh Hakim,” kata Ade dalam rilis yang diterima, Kamis (11/3/2021).

Ade melanjutkan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting sebuah negara hukum dan demokrasi. Oleh karena itu, perlindungannya harus dituangkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

"Kenyataannya, tidak semua ketentuan dalam peraturan perundang–undangan benar–benar melindungi media pers dan wartawan. Masih ada beberapa ketentuan yang justru mengancam dan bahkan menggerus hak atas kebebasan pers, salah satunya UU ITE," tutur Ade.

Berikut beberapa pasal UU ITE yang diklaim mengancam kebebasan pers:

Pasal 26 Ayat 3 tentang penghapusan informasi elektronik

Pasal ini dinilai bertabrakan dengan UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain, yang menjamin hak publik atas informasi dan kebebasan berekspresi.

Ilustrasi depresi (Pixabay)
Ilustrasi depresi (Pixabay)

Menurut Ade, ketidakjelasan rumusan “informasi yang tidak relevan” dapat digunakan untuk melanggengkan fenomena impunitas kejahatan dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korupsi, atau kekerasan seksual.

Selain itu, pasal ini juga membuka peluang bagi pelaku termasuk pejabat publik untuk mengajukan penghapusan informasi tersebut, termasuk informasi yang diproduksi media pers.

baca juga

Kemudian, frasa “penetapan pengadilan” menjadi masalah tersendiri karena mencerminkan asas voluntair.

Sementara imbas penghapusan menimpa minimal dua pihak sekaligus, yakni pribadi dan pengendali data dalam hal ini disebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk media.

"Dengan demikian, secara substansi pasal ini sudah bermasalah dan dapat digunakan untuk kepentingan yang semangatnya jauh dari penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Ade.

Pasal 27 Ayat 3 dan 45 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan

Menurut Ade, pasal ini menambah risiko kriminalisasi terhadap wartawan yang melakukan kerja jurnalistik dengan tuduhan pencemaran dan penghinaan.

Sebab, rumusan pasal yang luas sehingga kerap kali digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang online, tidak terkecuali pada wartawan.

"Meskipun dalam penjelasan telah dirujuk ke Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, namun dalam praktik seringkali diabaikan sebab unsur “penghinaan” masih terdapat di dalam pasal," katanya.

Pasal 28 Ayat 2 dan 45A ayat 2 tentang Ujaran Kebencian

Pasal ini ditujukan sebagai tindak pidana tentang propaganda kebencian. Namun pasal tersebut justru menyasar kelompok, individu, dan pers yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah.

Ilustrasi simbol ujaran kebencian pada keyboard komputer (Shutterstock).
Ilustrasi simbol ujaran kebencian pada keyboard komputer (Shutterstock).

Pasal ini juga kerap digunakan untuk membungkam pengkritik Presiden. Padahal, pasal terkait penghinaan Presiden telah dihapus Mahkamah Konstitusi karena dianggap inkonstitusional.

"Mestinya pasal ini untuk melindungi masyarakat dari propaganda kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan. Namun karena sangat lenturnya pasal, wartawan yang kritis bisa dianggap menyebarkan ujaran kebencian terhadap kelompok-kelompok tertentu," tuturnya.

Pasal 36

Pasal ini menambah ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 27 sampai 34 UU ITE menjadi 12 tahun, jika menimbulkan kerugian. Keberadaan ketentuan ini berpotensi memperberat ancaman pidana sehingga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.

Pasal 40 ayat 2b tentang Pemblokiran

Ilustrasi pemblokiran situs oleh ISP. [Shutterstock]
Ilustrasi pemblokiran situs. [Shutterstock]

Ade menyatakan, kewenangan mengenai pengaturan blocking dan filtering konten harus diatur secara tegas sesuai dengan due process of law. Kewenangan yang besar tanpa sistem kontrol dan pengawasan membuat kebijakan blokir internet berpotensi sewenang-wenang.

Untuk itu, LBH Pers dan AJI Indonesia merekomendasikan Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi menyeluruh pada UU ITE, tidak sebatas penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, sebagai berikut:

  1.  Mencabut pasal 26 ayat 3 UU ITE dan dipindahkan ke dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang di bahas oleh DPR.
  2. Mencabut pasal-pasal bermasalah seperti Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran atau penghinaan, Pasa 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian, Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan, Pasal 29 tentang menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi, dan Pasal 36 tentang pemberatan pidana yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
  3. Melakukan revisi pada pasal 40 ayat 2a dan 2b dengan memasukan secara jelas mekanisme due process of law.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Meminta UU ITE Direvisi Total

Koalisi Masyarakat Sipil Meminta UU ITE Direvisi Total

Kaltim | Rabu, 10 Maret 2021 | 16:12 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Singgung Implementasi UU ITE yang Aneh

Koalisi Masyarakat Sipil Singgung Implementasi UU ITE yang Aneh

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 13:36 WIB

Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas, Pemerintah Enggan Selamatkan Demokrasi

Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas, Pemerintah Enggan Selamatkan Demokrasi

Tekno | Selasa, 09 Maret 2021 | 20:03 WIB

Pemerintah Berpeluang Ajukan Revisi UU ITE di Prolegnas Prioritas, Jika..

Pemerintah Berpeluang Ajukan Revisi UU ITE di Prolegnas Prioritas, Jika..

News | Selasa, 09 Maret 2021 | 17:34 WIB

Pemerintah Tak Ajukan Revisi UU ITE dalam Prolegnas 2021

Pemerintah Tak Ajukan Revisi UU ITE dalam Prolegnas 2021

Tekno | Selasa, 09 Maret 2021 | 16:21 WIB

Kubu KLB Demokrat Sebut Bupati Lebak Iti Jayabaya Bodoh Mau Santet Moeldoko

Kubu KLB Demokrat Sebut Bupati Lebak Iti Jayabaya Bodoh Mau Santet Moeldoko

Banten | Selasa, 09 Maret 2021 | 14:12 WIB

Terkini

5 Ide Clean Look Outfit ala Kang Hoon, Bikin Penampilan Makin Berkarisma

5 Ide Clean Look Outfit ala Kang Hoon, Bikin Penampilan Makin Berkarisma

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Makin Mudah Naik MRT Jakarta, Kini Cukup Tap BRI Kartu Kredit Contactless

Makin Mudah Naik MRT Jakarta, Kini Cukup Tap BRI Kartu Kredit Contactless

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:29 WIB

5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar

5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar

Jakarta | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:29 WIB

Harta Kekayaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang Diduga Potong TPP ASN 50%

Harta Kekayaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang Diduga Potong TPP ASN 50%

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:27 WIB

5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar

5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar

Jakarta | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:27 WIB

Diusulkan Jadi Nobel Perdamaian, Makalah MBG yang Cantumkan Nama Prabowo Kini Diinvestigasi

Diusulkan Jadi Nobel Perdamaian, Makalah MBG yang Cantumkan Nama Prabowo Kini Diinvestigasi

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:26 WIB

CEO Muda x Intern Senior, Film Korea The Intern Tayang September di Bioskop

CEO Muda x Intern Senior, Film Korea The Intern Tayang September di Bioskop

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:25 WIB

Jurnal Pagi: Sentuhan Sederhana yang Mengubah Literasi dan Karakter Siswa

Jurnal Pagi: Sentuhan Sederhana yang Mengubah Literasi dan Karakter Siswa

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:24 WIB

Sejarah Ceuta, Enklave Spanyol di Afrika Utara Jadi 'Surga' Warga Maroko

Sejarah Ceuta, Enklave Spanyol di Afrika Utara Jadi 'Surga' Warga Maroko

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:24 WIB

Viral Tabrak Pemotor, Pengemudi Sedan di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba

Viral Tabrak Pemotor, Pengemudi Sedan di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:20 WIB

×