Waspada, Ini 4 Ciri Pinjol Ilegal

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 23 Juni 2021 | 19:47 WIB
Waspada, Ini 4 Ciri Pinjol Ilegal
Ada empat ciri pinjol ilegal. Di antaranya adalah bunga yang tak wajar. [Shutterstock]

Suara.com - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan ada empat ciru pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Bhima mengatakan pinjol ilegal, yang dijulukinya rentenir digital, memiliki empat ciri. Keempatnya adalah:

  1. Menawarkan pinjaman via pesan SMS atau WhatsApp
  2. Tidak terdaftar di OJK
  3. Bunga atau denda tidak wajar/terlalu tinggi
  4. Meminta data pribadi nasabah

Lebih lanjut Bhima menjelaskan bahwa penawaran pinjaman menggunakan SMS atau WhatsApp dari pinjol ilegal harus segera dihapus. Fintech pinjol terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Lalu soal ciri kedua mengantongi izin dan terdaftar di OJK. Biasanya OJK secara teratur merilis daftar fintech lending atau pinjol legal di website resminya. Data ini dijadikan patokan untuk memeriksa pinjol ilegal.

Tarif bunga pinjol sendiri diatur secara ketat oleh OJK, yang salah satunya mengatur bahwa bunga pinjaman tak boleh lebih dari 0,8 persen per hari. Sementara pinjol ilegal bisa jauh di atas batas tersebut bunganya.

Keempat, lanjut Bhima, data pribadi nasabah diambil tanpa izin oleh pinjol online. Data pribadi itu antara lain daftar kontak, galeri, kalender lokasi dan sejumlah data pribadi yang relatif privasi. Sering kali data-data ini digunakan untuk menekan nasabah.

Meski demikian, Bhima menyampaikan dari sisi literasi digital masyarakat, memang masih relatif rendah, yaitu sekitar 30 persen. Hal itu juga yang menjadi pemicu munculnya kasus guru TK yang terjebak pinjol ilegal.

Di sisi lain, memang ada kesengajaan dari sebagian masyarakat yang memiliki budaya konsumtif, sehingga memanfaatkan kemudahan syarat awal untuk mencairkan dana dari satu pinjol ke pinjol lain.

"Akhirnya tidak sanggup melunasinya," ujar Bhima.

Baca Juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Didorong Cepat Disahkan untuk Jerat Pinjol Ilegal

Karenanya Bhima mendesak agar pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi agar praktek-praktek pinjol online bisa diatas dan ditindak tegas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI