Suara.com - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyebut bahwa perlindungan data pribadi berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang juga perlu didukung berbagai aspek, seperti pertumbuhan pelaku usaha e-commerce, dan ruang interaksi yang aman.
“Pemerintah terus mendukung tumbuhnya pelaku usaha e-commerce lewat berbagai cara, seperti bantuan pembiayaan, pelatihan, mendorong transformasi digital dan memaksimalkan upaya perlindungan data pribadi untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen,” kata Wamendag pada sesi keynote speech pada Digiweek 2021 yang diadakan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Perlindungan data pribadi menjadi semakin mendesak karena keberadaannya merupakan jaminan bagi hak dasar warga negara.
Ia pun menambahkan bahwa faktor keamanan merupakan hal penting yang perlu dijamin keberadaannya dalam aktivitas ekonomi digital, yang di antaranya adalah mengenai hubungan kontrak jual beli dan sistem pembayaran.
Terdapat beberapa tantangan dalam penegakan perlindungan data pribadi pada ekonomi digital, pertama adalah belum adanya klasifikasi yang jelas mengenai data pribadi.
Jerry menambahkan, dibutuhkan batasan dan pengaturan yang jelas tentang apa yang disebut data pribadi untuk menciptakan kepastian hukum.
Selanjutnya adalah belum adanya persyaratan dan standar mengenai penyimpanan data pribadi. Menurut Jerry, platform yang melakukan pengelolaan dan penyimpanan data pribadi konsumen idealnya memenuhi standar teknis tertentu terkait sistem yang digunakan untuk menjaga keamanan data pengguna. Lalu, UU ITE belum mengatur mengenai sanksi administratif dan pidana soal perlindungan data pribadi.
“Tantangan-tantangan tadi perlu diselesaikan untuk memaksimalkan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Potensi yang besar dari kegiatan ekonomi digital kita perlu diikuti adanya jaminan keamanan dan akses pada pengembangan usaha, juga kepatuhan dari semua pihak untuk menjalankan peranannya,” imbuhnya.
Indonesia belum mempunyai hukum spesifik terkait data pribadi. RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih dalam tahap pembahasan. Saat ini, isu perlindungan data pribadi diatur oleh 32 Undang-Undang dan beberapa regulasi turunannya.
Baca Juga: Kemendag Akan Hukum Pengusaha yang Tak Lindungi Data Pribadi Konsumen
Akibatnya, pelaksanaan dan pengawasan terkait isu ini tersebar di berbagai kementerian/lembaga.