Sekelompok Mahasiswa Ini Gugat Apple, Tuntut Pengadaan Pengisi Daya di iPhone 12 Pro Max

Dythia Novianty

Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:10 WIB
Sekelompok Mahasiswa Ini Gugat Apple, Tuntut Pengadaan Pengisi Daya di iPhone 12 Pro Max
iPhone 12 Pro Max. (Apple)

Suara.com - Sekelompok mahasiswa China telah mengajukan gugatan terhadap Apple, menuntut perusahaan menyediakan pengisi daya untuk iPhone yang mereka beli.

Apple telah menghentikan pengiriman iPhone barunya dengan adaptor daya atau earphone sejak 2020, sebagaimana melansir laman Vice, Kamis (28/10/2021).

Perusahaan mengatakan, perubahan itu akan mengurangi emisi karbon dan penggunaan bahan berharga, mengingat konsumen sudah memiliki terlalu banyak adaptor.

Tetapi para siswa dari Beijing dan Shanghai itu berusaha menantang argumen tersebut di pengadilan, menurut sebuah laporan oleh Shanghai Law Journal.

Mereka menuntut Apple menyediakan pengisi daya untuk iPhone 12 Pro Max yang dibeli oleh seorang mahasiswa, dengan membayar 100 yuan atau sekitar Rp 221 ribuan untuk pelanggaran kontrak dan menutupi biaya hukum.

Selama sidang online di Pengadilan Internet Beijing, siswa tersebut berpendapat bahwa kabel USB-C ke Lightning yang disertakan dalam kotak iPhone 12 tidak kompatibel dengan pengisi daya lain di pasaran.

Ilustrasi loga Apple. [Shutterstock]
Ilustrasi logo Apple. [Shutterstock]

Oleh karena itu, mereka tidak dapat mengisi daya telepon seperti yang diiklankan di situs web Apple, kata penggugat.

Seorang perwakilan dari Apple mengatakan, itu umum bagi pembuat telepon untuk menjual smartphone dan adaptor pengisian daya secara terpisah.

Tapi para siswa berpendapat bahwa beberapa pembuat telepon China menawarkan paket dengan dan tanpa adaptor untuk dipilih konsumen.

Penggugat juga berpendapat bahwa Apple hanya menggunakan masalah lingkungan sebagai alasan untuk mempromosikan pengisi daya MagSafe, karena pengisi daya nirkabel menghabiskan lebih banyak energi daripada pengisi daya kabel, menurut laporan tersebut.

baca juga

Kedua pihak sedang dalam proses memberikan bukti tambahan kepada pengadilan, kata laporan itu.

Kasus ini dipresentasikan untuk tuntutan hukum kepentingan publik bulan ini.

Banyak pengguna internet yang menyatakan dukungannya kepada mahasiswa untuk membela kepentingan konsumen.

Beberapa mengatakan, mereka terpaksa membeli pengisi daya dan adaptor baru saat meningkatkan ke iPhone 12.

Lainnya khawatir, Apple akan membebankan biaya kepada konsumen jika diminta untuk memberikan adaptor gratis.

Apple juga menghadapi tekanan di negara lain terkait pengisi daya iPhone.

Ilustrasi charger iPhone/ pengisian daya iPhone.
Ilustrasi charger iPhone/ pengisian daya iPhone.

Awal tahun ini, badan perlindungan konsumen Brasil memberlakukan denda hampir 2 juta dolar AS pada Apple karena menjual seri iPhone 12 tanpa pengisi daya.

Uni Eropa mengusulkan peraturan untuk memiliki port pengisian USB-C umum untuk semua ponsel cerdas guna mengurangi pemborosan dan melindungi kepentingan konsumen.

Apple telah memperingatkan langkah itu dapat menghambat inovasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Tinggal Tunjuk Langsung Dibelikan MacBook, Warganet Pengin Pinjam Mamanya

Anak Tinggal Tunjuk Langsung Dibelikan MacBook, Warganet Pengin Pinjam Mamanya

Jogja | Kamis, 21 Oktober 2021 | 11:30 WIB

Kain Lap Apple Diluncurkan, Seharga Rp 260.000

Kain Lap Apple Diluncurkan, Seharga Rp 260.000

Tekno | Selasa, 19 Oktober 2021 | 22:50 WIB

Pakai Chip Baru, Apple Rilis MacBook Pro 2021

Pakai Chip Baru, Apple Rilis MacBook Pro 2021

Tekno | Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:41 WIB

CEO Intel Optimistis Bisa Kalahkan Chip Buatan Apple

CEO Intel Optimistis Bisa Kalahkan Chip Buatan Apple

Tekno | Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:35 WIB

MacBook Pro Trending di Twitter, Warganet Soroti Harganya Selangit

MacBook Pro Trending di Twitter, Warganet Soroti Harganya Selangit

Tekno | Selasa, 19 Oktober 2021 | 06:45 WIB

Apple Rilis MacBook Pro, Andalkan Prosesor Terbaru M1 Pro yang Lebih Kencang

Apple Rilis MacBook Pro, Andalkan Prosesor Terbaru M1 Pro yang Lebih Kencang

Tekno | Selasa, 19 Oktober 2021 | 05:45 WIB

Terkini

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:23 WIB

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

×