Revisi UU Perlindungan Konsumen Diperlukan di Tengah Perkembangan e-Commerce

Liberty Jemadu

Jum'at, 04 Maret 2022 | 20:29 WIB
Revisi UU Perlindungan Konsumen Diperlukan di Tengah Perkembangan e-Commerce
Revisi UU Perlindungan Konsumen diperlukan untuk mengakomodasi hak-hak konsumen dalam transaksi digital. Foto: Ilustrasi transaksi digital, pembayaran digital, digitalisasi bisnis. (Foto: Dok. Wehelpyou)

Suara.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan pemerintah perlu memperkuat upaya perlindungan konsumen, salah satunya melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).

"Revisi UU PK perlu dilakukan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat. UU perlu relevan dengan perkembangan perdagangan offline dan e-commerce dan juga aspek untuk melindungi konsumen di kedua platform tersebut,” jelas Pingkan lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Pandemi COVID-19 sudah menunjukkan perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah, lewat fenomena panic buying dan melonjaknya harga beberapa komoditas penting.

Pingkan memaparkan UU PK merupakan dasar hukum utama untuk perlindungan konsumen di Indonesia, yang mengatur hak konsumen di antaranya konsumen berhak diperlakukan secara jujur; hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur; serta hak untuk mendapatkan perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa konsumen.

Berdasarkan penelitian CIPS, meskipun UU PK secara umum telah menjabarkan hak-hak konsumen, namun UU ini masih belum mengakomodasi hak-hak konsumen dalam transaksi digital, sebab beberapa ketentuan terkait transaksi digital belum dibahas secara memadai.

Sebagai contoh, saat ini masyarakat mulai menggunakan platform e-commerce yang merupakan pihak ketiga sebagai penghubung antara penjual dengan konsumen, sehingga ia berperan penting dalam menengahi sengketa dan memfasilitasi ganti rugi antara konsumen dengan penjual.

Namun UU PK belum mengakomodir posisi pihak ketiga. Perlindungan konsumen juga dibahas pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) yang mewajibkan bisnis daring menyediakan informasi yang lengkap dan jelas.

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) juga membahas mengenai perdagangan elektronik dan sudah memberikan sanksi untuk pelanggaran seperti iklan yang tidak sesuai.

“Sayangnya mekanisme ganti rugi dalam PP PMSE tidak konsisten dengan UU PK. UU PK mengatur ganti rugi dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sedangkan dalam PP PMSE disebutkan hal ini dilakukan oleh Kementerian Perdagangan,” tegasnya.

baca juga

Karena itu, kata dia, perlu penyelarasan mekanisme ganti rugi dan pelaporan agar tidak membuat konsumen bingung dan memperjelas tanggung jawab antara kementerian maupun lembaga terkait.

Meskipun UU PK tidak mengakui peran pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa, dalam praktiknya, platform e-commerce telah memberikan layanan aduan seperti skema pengembalian barang dan dana apabila konsumen merasa barangnya tidak sesuai dengan yang diiklankan.

Hal ini, menurut Pingkan, sangat positif karena platform memahami kepuasan konsumen akan berdampak pada perkembangan usaha sehingga mereka menerapkan regulasi mandiri untuk melindungi konsumen digital. Hal ini juga menunjukkan bahwa melibatkan sektor swasta dapat mendorong pelaksanaan bisnis yang bertanggung jawab.

“CIPS juga merekomendasikan mekanisme pengaturan bersama atau koregulasi dapat diterapkan untuk kolaborasi yang berkelanjutan dan transparan antara pemerintah dengan pihak swasta dalam mengatasi tantangan perlindungan konsumen,” imbuhnya.

Upaya pemberdayaan konsumen juga harus ditingkatkan lewat kerja sama pemerintah, swasta, dan lembaga masyarakat dalam mensosialisasikan informasi mengenai hak-hak konsumen, skema pelaporan jika mengalami kerugian, dan juga peningkatan literasi digital.

Konsumen juga perlu mengetahui informasi produk dengan menyeluruh sebelum bertransaksi dan memahami skema pelaporan dan pengembalian produk jika tidak sesuai. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

DJP Pastikan Pajak E-commerce Berlaku 1 Oktober Usai Sempat Ditunda Purbaya: No Drama Lah!

DJP Pastikan Pajak E-commerce Berlaku 1 Oktober Usai Sempat Ditunda Purbaya: No Drama Lah!

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 13:58 WIB

Layanan Paylater Makin Praktis, Indodana Finance Terapkan Intelligent GRC

Layanan Paylater Makin Praktis, Indodana Finance Terapkan Intelligent GRC

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 18:00 WIB

Netflix Mulai Masuk ke E-Commerce Asia Tenggara, Shopee Jadi Mitra Pertamanya

Netflix Mulai Masuk ke E-Commerce Asia Tenggara, Shopee Jadi Mitra Pertamanya

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 07:45 WIB

Jualan Online Sepi? Pakai 4 Strategi 'Grilya' Ini Biar Laris Manis di E-Commerce

Jualan Online Sepi? Pakai 4 Strategi 'Grilya' Ini Biar Laris Manis di E-Commerce

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 16:06 WIB

Konten Jadi Ladang Cuan, LG Ajak Kreator Masuk Bisnis Affiliate dengan Komisi hingga 5 Persen

Konten Jadi Ladang Cuan, LG Ajak Kreator Masuk Bisnis Affiliate dengan Komisi hingga 5 Persen

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:58 WIB

Bayar Tinggal Scan, Cashless Jadi Kebiasaan yang Sulit Ditinggalkan Gen Z

Bayar Tinggal Scan, Cashless Jadi Kebiasaan yang Sulit Ditinggalkan Gen Z

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Teknologi Ubah Cara Orang Belanja, Konsumen Kini Tak Cuma Cari Harga Murah

Teknologi Ubah Cara Orang Belanja, Konsumen Kini Tak Cuma Cari Harga Murah

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah

Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:07 WIB

Diskon Biaya Layanan E-Commerce hingga 50 Persen untuk UMKM, Mendag Tekankan Transparansi

Diskon Biaya Layanan E-Commerce hingga 50 Persen untuk UMKM, Mendag Tekankan Transparansi

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:11 WIB

Terkini

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

98 Resolution Network Kirim Ratusan Tenda dan Bantuan Pendidikan ke Lokasi Gempa NTT

98 Resolution Network Kirim Ratusan Tenda dan Bantuan Pendidikan ke Lokasi Gempa NTT

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:32 WIB

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:18 WIB

Houthi Ultimatum Arab Saudi: Serang Yaman, Bandara Bakal Hancur Lebur

Houthi Ultimatum Arab Saudi: Serang Yaman, Bandara Bakal Hancur Lebur

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Video | Minggu, 20 September 2026 | 21:01 WIB

5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital

5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 20:58 WIB

Gibran Sentil Pegawai SPPG yang Olok-olok Korban Keracunan MBG: Jangan Bully Anak-anak

Gibran Sentil Pegawai SPPG yang Olok-olok Korban Keracunan MBG: Jangan Bully Anak-anak

News | Minggu, 20 September 2026 | 20:51 WIB

6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital

6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital

Sulsel | Minggu, 20 September 2026 | 20:48 WIB

5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

Jatim | Minggu, 20 September 2026 | 20:33 WIB

Di Hadapan Pemimpin Kota Dunia, Pramono Pamer Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen

Di Hadapan Pemimpin Kota Dunia, Pramono Pamer Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen

News | Minggu, 20 September 2026 | 20:32 WIB

×