Apa Itu Kovi Otda? Layanan Koordinasi Pemda dan Pemerintah Pusat Berbasis Metaverse yang Diluncurkan Kemendagri

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 28 April 2022 | 18:36 WIB
Apa Itu Kovi Otda? Layanan Koordinasi Pemda dan Pemerintah Pusat Berbasis Metaverse yang Diluncurkan Kemendagri
Pejabat Kemendagri menjajal layanan Pemda berbasis metaverse, Konsultasi Virtual (Kovi) Otonomi Daerah (Otda) di Jakarta beberapa hari lalu. (Kemendagri.go.id)

Suara.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat layanan berbasis metaverse bernama Kovi Otda atau Konsultasi Virtual Otonomi Daerah.

Inovasi teknologi berbasis metaverse itu diklaim mampu menekan potensi korupsi di lingkungan pemerintah daerah (pemda).  

Dua aplikasi dengan sistem daring tersebut diluncurkan pada acara peringatan Hari Otda ke-26 yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Senin (25/4/2022). Kemendagri membuat dua sistem daring SI LPPD dan Kovi Otda untuk mempermudah penyelenggaraan pemerintahan di setiap daerah. Pemda kini dapat berkonsultasi dengan pemerintah pusat melalui jagat maya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Akmal Malik mengatakan sejumlah kemajuan telah ditorehkan melalui dua inovasi teknologi terakhir. Menurut Suhajar, inovasi tersebut memungkinkan pejabat dapat menempati ruang virtual secara bersama meski posisinya berada di daerah masing-masing.

Hari ini, Alhamdulillah, Pak Akmal Dirjen Otda dan kawan-kawan me-launching bagaimana cara kawan-kawan berkonsultasi. Yang selama ini dilaksanakan secara manual, karena dengan teknologi yang sudah sangat canggih sekali, (dapat menggunakan) teknologi avatar,” kata Suhajar seperti dikutip dari laman kemendagri.go.id, Rabu (26/4/2022).

Lantas, apa itu Kovi Otda?

Kovi Otda atau Konsultasi Virtual Otonomi Daerah nantinya berfungsi untuk memfasilitasi pemda dalam melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat secara virtual. Dalam layanan tersebut, pemda bisa melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat secara langsung melalui tampilan tiga dimensi.

Kemendagri berharap berbagai terobosan yang dilakukan Ditjen Otda semakin mempermudah layanan, khususnya bagi pemda untuk berkonsultasi. Dengan terobosan tersebut, pemda tidak mesti datang ke kantor Kemendagri untuk berkonsultasi, tapi cukup masuk ke dalam aplikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

Layanan berbasis metaverse itu  dapat diakses melalui www.kovi.otda.kemendagri.go.id. Kemendagri akan memberikan akun kepada Pemda untuk mengakses layanan tersebut. Nantinya, Pemda bisa berkonsultasi dengan pemerintah pusat melalui tampilan tiga dimensi. 

baca juga

Selain memudahkan konsultasi, Kovi Otda diklaim dapat menekan potensi korupsi pemerintah daerah. Kemendagri juga melakukan sejumlah upaya lain untuk memerangi korupsi yakni membuat produk hukum dan memilih ASN terbaik untuk menjalankannya.

Kontributor : Alan Aliarcham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pro Kontra Kemendagri Luncurkan Layanan Berbasis Metaverse: Efektif Nggak Buat Masyarakat?

Pro Kontra Kemendagri Luncurkan Layanan Berbasis Metaverse: Efektif Nggak Buat Masyarakat?

News | Kamis, 28 April 2022 | 17:56 WIB

4 Fakta Kovi Otda, Layanan Berbasis Metaverse yang Diluncurkan Kemendagri

4 Fakta Kovi Otda, Layanan Berbasis Metaverse yang Diluncurkan Kemendagri

Tekno | Kamis, 28 April 2022 | 17:13 WIB

Sesalkan Bupati Ade Yasin Dicokok KPK, Kemendagri: Menambah Daftar Kepala Daerah yang Terseret Kasus Korupsi

Sesalkan Bupati Ade Yasin Dicokok KPK, Kemendagri: Menambah Daftar Kepala Daerah yang Terseret Kasus Korupsi

News | Rabu, 27 April 2022 | 13:02 WIB

Kerap Jadi Lahan Korupsi, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Awasi Pengadaan Barang dan Jasa

Kerap Jadi Lahan Korupsi, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Awasi Pengadaan Barang dan Jasa

News | Selasa, 26 April 2022 | 16:12 WIB

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Kembali, 131 Daerah Berlevel Satu

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Kembali, 131 Daerah Berlevel Satu

Riau | Selasa, 26 April 2022 | 06:07 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×