Ayat (3): PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat.
Pasal Karet di Aturan PSE Lingkup Privat Harus Direvisi Agar Tak Kekang Kebebasan Berpendapat
Kamis, 21 Juli 2022 | 21:01 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?
19 Januari 2026 | 18:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI