Ada Potensi Pelanggaran Privasi dan HAM di Balik Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Liberty Jemadu | Suara.com

Minggu, 24 Juli 2022 | 07:05 WIB
Ada Potensi Pelanggaran Privasi dan HAM di Balik Pendaftaran PSE Lingkup Privat
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (27/6/2022). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Di balik bayang-bayang klaim perlindungan data pengguna dan upaya mendongkrak penerimaan pajak, aturan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat untuk mendaftarkan diri justru berpotensi mengancam kerahasiaan data konsumen dan hak untuk berpendapat.

Kominfo secara resmi menutup periode pendaftaran PSE pada 21 Juli 2022, setelah sebelumnya mengumumkan kewajiban agar para PSE di Indonesia mendaftarkan diri secara resmi ke Kominfo. Pemerintah mengancam akan menjatuhkan sanksi secara bertahap, termasuk pemblokiran, kepada para penyelenggara yang tidak mengindahkan himbauan ini.

Sejauh ini, sejumlah nama besar seperti Facebook, Instagram, Netflix, dan Twitter telah mendaftarkan dirinya. Namun, Google dan YouTube belum tampak dalam daftar tersebut.

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Perkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021.

Melalui aturan ini, pemerintah mengincar pemasukan pajak dan mengklaim bahwa pendaftaran PSE dapat melindungi data pengguna.

Namun, sejumlah pakar menganggap aturan ini justru dapat melanggar privasi masyarakat dan merenggut hak kebebasan bersuara dan berpendapat.

Kontrol data di tangan negara ancam HAM para pengguna

Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), menilai bahwa kewajiban bagi PSE untuk mendaftarkan diri ke Kominfo akan menjadi awal kontrol penuh negara di ruang digital. Hal tersebut dapat dilihat dari regulasi yang dijadikan sebagai dasar hukum dan kecenderungan pemerintah untuk melakukan moderasi konten di internet.

“Saya lebih cenderung untuk melihat persoalan ini dari kacamata perlindungan data pribadi masyarakat sebagai pengguna. Mari kita lihat Pasal 3 ayat (4) Permenkominfo 5/2020 yang memerintahkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan ini saja sebenarnya sudah bermasalah,” ungkap Hemi. Ketentuan terkait pengumpulan hingga pemrosesan data pribadi hanya diatur sebagian dalam PP 71/2019, tanpa adanya undang-undang khusus yang memayungi aturan pelaksana tersebut.

Hemi menilai bahwa aturan ini merupakan langkah yang terburu-buru oleh pemerintah. Seharusnya Pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebelum mengeluarkan kebijakan yang dapat memiliki dampak besar di ruang digital.

“Saya juga perlu kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara yang paling banyak meminta penghapusan konten di internet berdasarkan Content Removal Transparency Report yang dirilis oleh Google pada tahun 2021. Hal ini memperlihatkan bahwa terdapat kecenderungan pemerintah Indonesia untuk melakukan moderasi konten yang terdapat di ruang digital,” jelas Hemi.

Moderasi terhadap konten yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat menimbulkan keonaran dalam masyarakat, sebenarnya harus kembali ditinjau ulang. Moderasi konten di internet juga akan mengancam hak masyarakat untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan, berpendapat bahwa aturan ini mengikat platform untuk membuka serta menyerahkan akses data dan juga sistemnya kepada pemerintah. Ini sangat membuka peluang terjadinya pelanggaran terhadap keamanan data pribadi.

“Implementasi Permenkominfo 5/2020 harus ditinjau kembali apakah sudah sesuai prinsip umum HAM (hak asasi manusia), hak kekayaan intelektual, dan perlindungan data pribadi,” terangnya.

Pasal 21 Permenkominfo 5/2020 menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses sistem dan/atau data elektronik kepada pemerintah dan penegak hukum terkait. Selanjutnya, pasal 3 menyebutkan bahwa PSE wajib melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap sistem dan data elektronik di dalam dokumen pendaftaran wajibnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 15:28 WIB

Agensi Lee Dong Wook Ambil Tindakan Hukum Terkait Pelanggaran Privasi

Agensi Lee Dong Wook Ambil Tindakan Hukum Terkait Pelanggaran Privasi

Your Say | Kamis, 16 Oktober 2025 | 10:57 WIB

Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya

Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya

Tekno | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 10:25 WIB

Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?

Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:52 WIB

Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata

Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 07:22 WIB

Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka

Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka

News | Senin, 21 Juli 2025 | 19:54 WIB

Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker

Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker

News | Senin, 21 Juli 2025 | 16:44 WIB

KPK Bantah Fee Judol Rp200 Juta Diterima Pegawainya, Jubir: Yang Bersangkutan Bukan Pegawai

KPK Bantah Fee Judol Rp200 Juta Diterima Pegawainya, Jubir: Yang Bersangkutan Bukan Pegawai

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:47 WIB

Ditegur Kemkomdigi soal PSE Privat, BYD Indonesia Langsung Bereskan Website

Ditegur Kemkomdigi soal PSE Privat, BYD Indonesia Langsung Bereskan Website

Otomotif | Rabu, 04 Juni 2025 | 19:51 WIB

Eks Ditjen Kominfo Beberkan Pertemuan Awal dengan Terdakwa Zulkarnaen Berlangsung di Rumah Budi Arie

Eks Ditjen Kominfo Beberkan Pertemuan Awal dengan Terdakwa Zulkarnaen Berlangsung di Rumah Budi Arie

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 20:37 WIB

Terkini

Terpopuler: PS6 akan Dirilis, Rekomendasi HP RAM 8 GB Harga 2 Jutaan

Terpopuler: PS6 akan Dirilis, Rekomendasi HP RAM 8 GB Harga 2 Jutaan

Tekno | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:56 WIB

Peluncuran PS6 Diklaim Masih Sesuai Jadwal, Harga Kemungkinan Lebih Mahal

Peluncuran PS6 Diklaim Masih Sesuai Jadwal, Harga Kemungkinan Lebih Mahal

Tekno | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:30 WIB

5 Rekomendasi HP RAM 8 GB di Bawah Rp2 Juta yang Awet untuk Jangka Panjang

5 Rekomendasi HP RAM 8 GB di Bawah Rp2 Juta yang Awet untuk Jangka Panjang

Tekno | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:28 WIB

5 HP Samsung Rp 2 Jutaan RAM 8GB, Cocok untuk Gaming dan Multitasking

5 HP Samsung Rp 2 Jutaan RAM 8GB, Cocok untuk Gaming dan Multitasking

Tekno | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:27 WIB

Daftar Harga MacBook Air dan MacBook Pro Terbaru Maret 2026

Daftar Harga MacBook Air dan MacBook Pro Terbaru Maret 2026

Tekno | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:22 WIB

Spesifikasi Samsung Galaxy A37 5G: Usung Exynos 1480, Android 16, dan Fitur AI

Spesifikasi Samsung Galaxy A37 5G: Usung Exynos 1480, Android 16, dan Fitur AI

Tekno | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:00 WIB

Penjualan Melambat, Produksi Konsol Nintendo Switch 2 Dipangkas

Penjualan Melambat, Produksi Konsol Nintendo Switch 2 Dipangkas

Tekno | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:28 WIB

Skor AnTuTu Samsung Galaxy A57 5G Terungkap: Pakai Chip Exynos Anyar, Performa Kencang

Skor AnTuTu Samsung Galaxy A57 5G Terungkap: Pakai Chip Exynos Anyar, Performa Kencang

Tekno | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:58 WIB

9 HP Murah Spek Gaming 2026: RAM 8GB, Memori Besar, Anti Ngelag Mulai Rp1 Jutaan

9 HP Murah Spek Gaming 2026: RAM 8GB, Memori Besar, Anti Ngelag Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:40 WIB

Honor 600 Versi Global Muncul di Geekbench, Andalkan Snapdragon 7 Gen 4

Honor 600 Versi Global Muncul di Geekbench, Andalkan Snapdragon 7 Gen 4

Tekno | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:19 WIB