Ada Potensi Pelanggaran Privasi dan HAM di Balik Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Liberty Jemadu

Minggu, 24 Juli 2022 | 07:05 WIB
Ada Potensi Pelanggaran Privasi dan HAM di Balik Pendaftaran PSE Lingkup Privat
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (27/6/2022). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Di balik bayang-bayang klaim perlindungan data pengguna dan upaya mendongkrak penerimaan pajak, aturan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat untuk mendaftarkan diri justru berpotensi mengancam kerahasiaan data konsumen dan hak untuk berpendapat.

Kominfo secara resmi menutup periode pendaftaran PSE pada 21 Juli 2022, setelah sebelumnya mengumumkan kewajiban agar para PSE di Indonesia mendaftarkan diri secara resmi ke Kominfo. Pemerintah mengancam akan menjatuhkan sanksi secara bertahap, termasuk pemblokiran, kepada para penyelenggara yang tidak mengindahkan himbauan ini.

Sejauh ini, sejumlah nama besar seperti Facebook, Instagram, Netflix, dan Twitter telah mendaftarkan dirinya. Namun, Google dan YouTube belum tampak dalam daftar tersebut.

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Perkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021.

Melalui aturan ini, pemerintah mengincar pemasukan pajak dan mengklaim bahwa pendaftaran PSE dapat melindungi data pengguna.

Namun, sejumlah pakar menganggap aturan ini justru dapat melanggar privasi masyarakat dan merenggut hak kebebasan bersuara dan berpendapat.

Kontrol data di tangan negara ancam HAM para pengguna

Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), menilai bahwa kewajiban bagi PSE untuk mendaftarkan diri ke Kominfo akan menjadi awal kontrol penuh negara di ruang digital. Hal tersebut dapat dilihat dari regulasi yang dijadikan sebagai dasar hukum dan kecenderungan pemerintah untuk melakukan moderasi konten di internet.

“Saya lebih cenderung untuk melihat persoalan ini dari kacamata perlindungan data pribadi masyarakat sebagai pengguna. Mari kita lihat Pasal 3 ayat (4) Permenkominfo 5/2020 yang memerintahkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan ini saja sebenarnya sudah bermasalah,” ungkap Hemi. Ketentuan terkait pengumpulan hingga pemrosesan data pribadi hanya diatur sebagian dalam PP 71/2019, tanpa adanya undang-undang khusus yang memayungi aturan pelaksana tersebut.

baca juga

Hemi menilai bahwa aturan ini merupakan langkah yang terburu-buru oleh pemerintah. Seharusnya Pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebelum mengeluarkan kebijakan yang dapat memiliki dampak besar di ruang digital.

“Saya juga perlu kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara yang paling banyak meminta penghapusan konten di internet berdasarkan Content Removal Transparency Report yang dirilis oleh Google pada tahun 2021. Hal ini memperlihatkan bahwa terdapat kecenderungan pemerintah Indonesia untuk melakukan moderasi konten yang terdapat di ruang digital,” jelas Hemi.

Moderasi terhadap konten yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat menimbulkan keonaran dalam masyarakat, sebenarnya harus kembali ditinjau ulang. Moderasi konten di internet juga akan mengancam hak masyarakat untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan, berpendapat bahwa aturan ini mengikat platform untuk membuka serta menyerahkan akses data dan juga sistemnya kepada pemerintah. Ini sangat membuka peluang terjadinya pelanggaran terhadap keamanan data pribadi.

“Implementasi Permenkominfo 5/2020 harus ditinjau kembali apakah sudah sesuai prinsip umum HAM (hak asasi manusia), hak kekayaan intelektual, dan perlindungan data pribadi,” terangnya.

Pasal 21 Permenkominfo 5/2020 menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses sistem dan/atau data elektronik kepada pemerintah dan penegak hukum terkait. Selanjutnya, pasal 3 menyebutkan bahwa PSE wajib melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap sistem dan data elektronik di dalam dokumen pendaftaran wajibnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 15:28 WIB

Agensi Lee Dong Wook Ambil Tindakan Hukum Terkait Pelanggaran Privasi

Agensi Lee Dong Wook Ambil Tindakan Hukum Terkait Pelanggaran Privasi

Your Say | Kamis, 16 Oktober 2025 | 10:57 WIB

Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya

Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya

Tekno | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 10:25 WIB

Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?

Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:52 WIB

Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata

Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 07:22 WIB

Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka

Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka

News | Senin, 21 Juli 2025 | 19:54 WIB

Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker

Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker

News | Senin, 21 Juli 2025 | 16:44 WIB

KPK Bantah Fee Judol Rp200 Juta Diterima Pegawainya, Jubir: Yang Bersangkutan Bukan Pegawai

KPK Bantah Fee Judol Rp200 Juta Diterima Pegawainya, Jubir: Yang Bersangkutan Bukan Pegawai

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:47 WIB

Ditegur Kemkomdigi soal PSE Privat, BYD Indonesia Langsung Bereskan Website

Ditegur Kemkomdigi soal PSE Privat, BYD Indonesia Langsung Bereskan Website

Otomotif | Rabu, 04 Juni 2025 | 19:51 WIB

Eks Ditjen Kominfo Beberkan Pertemuan Awal dengan Terdakwa Zulkarnaen Berlangsung di Rumah Budi Arie

Eks Ditjen Kominfo Beberkan Pertemuan Awal dengan Terdakwa Zulkarnaen Berlangsung di Rumah Budi Arie

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 20:37 WIB

Terkini

Keluarga Sutrimo Diancam Usai Lapor Polisi? LPSK Segera ke Banyumas Siap Beri Perlindungan Darurat

Keluarga Sutrimo Diancam Usai Lapor Polisi? LPSK Segera ke Banyumas Siap Beri Perlindungan Darurat

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Prabowo Minta Pangkas Anak Cucu Pertamina, PLN, dan BUMN Lain

Prabowo Minta Pangkas Anak Cucu Pertamina, PLN, dan BUMN Lain

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:59 WIB

Raksasa Samudra Bersandar di Lampung: MV Cape San Juan Bawa 'Otot' Militer Super Garuda Shield 2026

Raksasa Samudra Bersandar di Lampung: MV Cape San Juan Bawa 'Otot' Militer Super Garuda Shield 2026

Lampung | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:53 WIB

Senin Pagi Harga Minyak Dunia Melonjak karena Ketidakpastian Selat Hormuz

Senin Pagi Harga Minyak Dunia Melonjak karena Ketidakpastian Selat Hormuz

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Menag Sebut Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Apa Maksudnya?

Menag Sebut Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Apa Maksudnya?

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Pantang Menyerah! Pedro Acosta Berusaha Raih Kemenangan Pertama Bersama KTM

Pantang Menyerah! Pedro Acosta Berusaha Raih Kemenangan Pertama Bersama KTM

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Wall Street Cetak Rekor, 6 Saham Ini Diprediksi Jadi Buruan Investor Hari Ini

Wall Street Cetak Rekor, 6 Saham Ini Diprediksi Jadi Buruan Investor Hari Ini

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:46 WIB

Mengenal Tujuan Gerakan Pramuka dan Perannya dalam Pembentukan Karakter Bangsa

Mengenal Tujuan Gerakan Pramuka dan Perannya dalam Pembentukan Karakter Bangsa

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:46 WIB

Jasad Bayi Ditemukan Terkubur di Mojokerto, Polisi Cari Pelakunya

Jasad Bayi Ditemukan Terkubur di Mojokerto, Polisi Cari Pelakunya

Jatim | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:45 WIB

Harga Rumah Naik Tipis, BI Catat Penjualan Properti Mulai Pulih pada Kuartal II 2026

Harga Rumah Naik Tipis, BI Catat Penjualan Properti Mulai Pulih pada Kuartal II 2026

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:38 WIB

×