Ada Potensi Pelanggaran Privasi dan HAM di Balik Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Liberty Jemadu | Suara.com

Minggu, 24 Juli 2022 | 07:05 WIB
Ada Potensi Pelanggaran Privasi dan HAM di Balik Pendaftaran PSE Lingkup Privat
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (27/6/2022). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Di balik bayang-bayang klaim perlindungan data pengguna dan upaya mendongkrak penerimaan pajak, aturan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat untuk mendaftarkan diri justru berpotensi mengancam kerahasiaan data konsumen dan hak untuk berpendapat.

Kominfo secara resmi menutup periode pendaftaran PSE pada 21 Juli 2022, setelah sebelumnya mengumumkan kewajiban agar para PSE di Indonesia mendaftarkan diri secara resmi ke Kominfo. Pemerintah mengancam akan menjatuhkan sanksi secara bertahap, termasuk pemblokiran, kepada para penyelenggara yang tidak mengindahkan himbauan ini.

Sejauh ini, sejumlah nama besar seperti Facebook, Instagram, Netflix, dan Twitter telah mendaftarkan dirinya. Namun, Google dan YouTube belum tampak dalam daftar tersebut.

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Perkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021.

Melalui aturan ini, pemerintah mengincar pemasukan pajak dan mengklaim bahwa pendaftaran PSE dapat melindungi data pengguna.

Namun, sejumlah pakar menganggap aturan ini justru dapat melanggar privasi masyarakat dan merenggut hak kebebasan bersuara dan berpendapat.

Kontrol data di tangan negara ancam HAM para pengguna

Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), menilai bahwa kewajiban bagi PSE untuk mendaftarkan diri ke Kominfo akan menjadi awal kontrol penuh negara di ruang digital. Hal tersebut dapat dilihat dari regulasi yang dijadikan sebagai dasar hukum dan kecenderungan pemerintah untuk melakukan moderasi konten di internet.

“Saya lebih cenderung untuk melihat persoalan ini dari kacamata perlindungan data pribadi masyarakat sebagai pengguna. Mari kita lihat Pasal 3 ayat (4) Permenkominfo 5/2020 yang memerintahkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan ini saja sebenarnya sudah bermasalah,” ungkap Hemi. Ketentuan terkait pengumpulan hingga pemrosesan data pribadi hanya diatur sebagian dalam PP 71/2019, tanpa adanya undang-undang khusus yang memayungi aturan pelaksana tersebut.

Hemi menilai bahwa aturan ini merupakan langkah yang terburu-buru oleh pemerintah. Seharusnya Pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebelum mengeluarkan kebijakan yang dapat memiliki dampak besar di ruang digital.

“Saya juga perlu kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara yang paling banyak meminta penghapusan konten di internet berdasarkan Content Removal Transparency Report yang dirilis oleh Google pada tahun 2021. Hal ini memperlihatkan bahwa terdapat kecenderungan pemerintah Indonesia untuk melakukan moderasi konten yang terdapat di ruang digital,” jelas Hemi.

Moderasi terhadap konten yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat menimbulkan keonaran dalam masyarakat, sebenarnya harus kembali ditinjau ulang. Moderasi konten di internet juga akan mengancam hak masyarakat untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan, berpendapat bahwa aturan ini mengikat platform untuk membuka serta menyerahkan akses data dan juga sistemnya kepada pemerintah. Ini sangat membuka peluang terjadinya pelanggaran terhadap keamanan data pribadi.

“Implementasi Permenkominfo 5/2020 harus ditinjau kembali apakah sudah sesuai prinsip umum HAM (hak asasi manusia), hak kekayaan intelektual, dan perlindungan data pribadi,” terangnya.

Pasal 21 Permenkominfo 5/2020 menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses sistem dan/atau data elektronik kepada pemerintah dan penegak hukum terkait. Selanjutnya, pasal 3 menyebutkan bahwa PSE wajib melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap sistem dan data elektronik di dalam dokumen pendaftaran wajibnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 15:28 WIB

Agensi Lee Dong Wook Ambil Tindakan Hukum Terkait Pelanggaran Privasi

Agensi Lee Dong Wook Ambil Tindakan Hukum Terkait Pelanggaran Privasi

Your Say | Kamis, 16 Oktober 2025 | 10:57 WIB

Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya

Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya

Tekno | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 10:25 WIB

Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?

Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:52 WIB

Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata

Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 07:22 WIB

Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka

Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka

News | Senin, 21 Juli 2025 | 19:54 WIB

Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker

Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker

News | Senin, 21 Juli 2025 | 16:44 WIB

KPK Bantah Fee Judol Rp200 Juta Diterima Pegawainya, Jubir: Yang Bersangkutan Bukan Pegawai

KPK Bantah Fee Judol Rp200 Juta Diterima Pegawainya, Jubir: Yang Bersangkutan Bukan Pegawai

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:47 WIB

Ditegur Kemkomdigi soal PSE Privat, BYD Indonesia Langsung Bereskan Website

Ditegur Kemkomdigi soal PSE Privat, BYD Indonesia Langsung Bereskan Website

Otomotif | Rabu, 04 Juni 2025 | 19:51 WIB

Eks Ditjen Kominfo Beberkan Pertemuan Awal dengan Terdakwa Zulkarnaen Berlangsung di Rumah Budi Arie

Eks Ditjen Kominfo Beberkan Pertemuan Awal dengan Terdakwa Zulkarnaen Berlangsung di Rumah Budi Arie

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 20:37 WIB

Terkini

Bukan Hiu, Inilah Daftar Hewan Paling Mematikan Bagi Manusia di Dunia

Bukan Hiu, Inilah Daftar Hewan Paling Mematikan Bagi Manusia di Dunia

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:50 WIB

Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus Permanen di HP Android dan iPhone

Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus Permanen di HP Android dan iPhone

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:50 WIB

Tecno Camon Slim 5G Lolos Sertifikasi, HP Tipis dengan Baterai 7.000 mAh

Tecno Camon Slim 5G Lolos Sertifikasi, HP Tipis dengan Baterai 7.000 mAh

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:52 WIB

vivo X300 Ultra Resmi di Indonesia, Kamera 200MP dan Video Cinematic Bikin iPhone Ketar-Ketir

vivo X300 Ultra Resmi di Indonesia, Kamera 200MP dan Video Cinematic Bikin iPhone Ketar-Ketir

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:51 WIB

Jelang Perilisan, Forza Horizon 6 Diduga Jadi Korban Pembajakan

Jelang Perilisan, Forza Horizon 6 Diduga Jadi Korban Pembajakan

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:25 WIB

Update Harga HP Tecno Mei 2026, Seri Termurah Mulai Rp999 Ribu

Update Harga HP Tecno Mei 2026, Seri Termurah Mulai Rp999 Ribu

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 10:51 WIB

53 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Mei 2026: Raih Icon 119, MLS, dan Gems Gratis

53 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Mei 2026: Raih Icon 119, MLS, dan Gems Gratis

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 10:07 WIB

5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan

5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 09:51 WIB

Dari Cosplayer ke Gaming Creator, Sosok Ini Mendadak Viral Usai Bagikan Tips Main Game

Dari Cosplayer ke Gaming Creator, Sosok Ini Mendadak Viral Usai Bagikan Tips Main Game

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 09:27 WIB

Honor Pad 20 Resmi Meluncur, Tablet Layar 3K dengan Snapdragon 7 Gen 3 untuk Pelajar

Honor Pad 20 Resmi Meluncur, Tablet Layar 3K dengan Snapdragon 7 Gen 3 untuk Pelajar

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:55 WIB