Mudah ! Ini Cara Perpanjang SIM Online, Terbaru 2022

Ummi Hadyah Saleh Suara.Com
Selasa, 27 September 2022 | 20:00 WIB
Mudah ! Ini Cara Perpanjang SIM Online, Terbaru 2022
Ilustrasi cara perpanjang SIM online. (Pexels/Anete Lusina)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

1. Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.

2. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.

3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.

4. Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM pengajuan perpanjang SIM. Pilih opsi pembayaran melalui EDC, ATM, atau teller bank BRI.

Pastikan jumlahnya sesuai dengan jenis dan tarif.

5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online,

Bukan hanya melalui situs, anda juga dapat memperpanjang SIM online melalui aplikasi, caranya adalah sebagai berikut:

1. Download aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di toko aplikasi HP anda.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis? Sekarang Perpanjang SIM bisa Dilakukan secara Online

2. Masukkan nomor handphone yang akan diverifikasi. Setelah itu Masukkan kode OTP agar sistem dapat memverifikasi data No. HP anda yang aktif. [Damai Lestari]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI