Biaya Perpanjang SIM Online Terbaru 2024 dan Cara Bayarnya

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 11 Agustus 2024 | 10:41 WIB
Biaya Perpanjang SIM Online Terbaru 2024 dan Cara Bayarnya
Polda Metro luncurkan layanan SIM Online. [suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Perpanjang SIM saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Kamu hanya butuh internet untuk mengurus surat izin mengemudi dan tak harus bertemu polisi. Biaya perpanjangan SIM Online dan cara bayarnya pun relatif terjangkau.

Kini perpanjangan SIM juga dapat dilakukan dengan mudah melalui website resmi Korlantas Polri atau menggunakan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Cara perpanjang SIM online juga sangat mudah. Sementara biaya perpanjang SIM online juga murah. Berikut syarat dan langkah-langkahnya:

Syarat Perpanjang SIM Online

1. SIM lama

2. KTP asli

3. Surat keterangan sehat

4. Pemohon juga mengisi formulir yang sudah disediakan di website resmi Korlantas Polri

5. Tanda tangan di atas kertas putih

6. Pas foto berlatar biru

Baca Juga: Lahiran Mewah, Segini Biaya Bersalin di RS Mount Elizabeth Singapura Seperti Syahrini

Selanjutnya perpanjangan SIM Online bisa dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Penting dicatat, kamu perlu mengunduh aplikasi dan mendaftar sebelum menggunakannya. Berikut cara menggunakan aplikasi tersebut:

- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel, untuk menerima kode OTP via SMS

- Masukkan kode OTP

- Buat PIN dan konfirmasi PIN

- Lengkapi profil dengan NIK, nama dan email

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI