Viral Dugaan Pungli Perpanjangan SIM di Polres Depok, Kapolri Diminta Bertindak

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 06 Desember 2022 | 14:49 WIB
Viral Dugaan Pungli Perpanjangan SIM di Polres Depok, Kapolri Diminta Bertindak
Viral di Twitter pada Selasa (6/1/2022) tentang dugaan pungli pengurusan perpanjangan SIM A di Polres Depok, Jawa Barat. Foto: Ilustrasi mengurus perpanjangan SIM di mall [ANTARA News].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah utas di Twitter yang menuding adanya pungutan liar atau pungli perpanjangan SIM A di Polres Depok, Jawa Barat viral pada Selasa (6/12/2022).

Utas itu ditulis dan dibagikan oleh pengguna Twitter @disinisadat pada Senin pagi (5/12/2022). Ia bercerita tentang pungli saat akan mengurus perpanjangan SIM A di Polres Depok.

Suara.com sudah meminta izin akun @disinisadat untuk mengutip cuitannya dan meminta konfirmasi ke Polda Metro Jaya terkait keluhan ini.

"Biaya perpanjang SIM: Katanya vs Realitanya (meski ngurus sendiri tanpa calo). Izin lapor bapak @ListyoSigitP," cuit Sadat, membuka kisahnya di Twitter sembari menyebut akun resmi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia bercerita dimintai uang hingga Rp 255.000 untuk mengurus perpanjangan SIM A di Polres Depok. Biaya itu mencakup ongkos tes psikologi sebesar Rp 60.000 dan Rp 170.000 untuk biaya perpanjangan SIM. Sebelumnya dia juga dimintai Rp 25.000 untuk tes kesehatan.

Ia bersedia membayar saat dimintai ongkos tes kesehatan dan tes psikologi, tetapi ketiga petugas polisi meminta Rp 170.000 saat menyerahkan berkas, Sadat menolak.

"Mbak, itu tadi saya cek, baca-baca enggak sampai Rp 170.000. Itu biaya resmi kan?" tanya Sadat ke petugas perempuan yang melayani perpanjangan SIM di Polres Depok.

Ia merekam percakapan tersebut menggunakan kameranya dan mengaku sudah meminta izin kepada petugas untuk mengambil video.

Karena menolak membayar, Sadat lalu diminta polisi untuk masuk ke dalam ruangan. Di dalam ruangan, seorang petugas polisi menjelaskan rincian dari ongkos Rp 170.000 itu.

Baca Juga: Awas Pungli, Ini Biaya Perpanjangan SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, Internasional Terbaru 2022

Petugas itu menjelaskan bahwa biaya resmi perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000; lalu asuransi sebesar Rp 50.000 dan sertifikasi Rp 40.000. Belakangan petugas yang sama menambahkan bahwa biaya sertifikasi tidak wajib dibayar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI