Ada Nama Johnny G Plate di Berkas Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Kamis, 30 Maret 2023 | 07:00 WIB
Ada Nama Johnny G Plate di Berkas Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

”Bahkan terdapat pembangunan 2 BTS pada satu desa akibat adanya perubahan lokasi,” tertulis pada laporan BPK.

BAKTI disinyalir memperoleh data lokasi BTS 4G sebanyak 7.904 desa dari Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika (Ditdal PPI), alih-alih melakukan survei di lapangan.

Alhasil ada BTS yang dibangun di lokasi yang sudah dilayani oleh tower Telkomsel, yang tidak lain adalah perusahaan milik Negara.

BPK menemukan jenis kontrak dan pelaksanaan kontrak tidak sesuai ketentuan. Ini diketahui dari perbedaan kontrak pembelian dengan kontrak payung pembangunan BTS paket 1, 2, dan 3.

Perbedaan ini terjadi karena adanya perubahan spesifikasi pada kontrak pembelian dan kontrak payung. Sebab, BAKTI dan penyedia baru melakukan survei setelah kontrak pembelian dan payung ditandatangani.

Juga diketahui ada lahan BTS yang belum seluruhnya memperoleh izin mendirikan bangunan dan didukung dengan surat perjanjian pinjam pakai.

”Akibatnya terdapat potensi pemborosan atas komponen biaya dalam kontrak sebesar Rp 1,5 triliun,” tulis BPK.

BPK juga menemukan proses pengadaan proyek BTS dan infrastruktur pendukungnya tidak sesuai ketentuan. Pada tahap kualifikasi, syarat dalam dokumen prakualifikasi disusun tidak sesuai ketentuan dan membatasi kesempatan partisipasi dari calon penyedia lain.

Pada tahap pelaksanaan tender, dokumen ternyata belum mengatur secara detail mekanisme dan aturan dalam pelaksanaan lelang. Bahkan, penyelenggara lelang tidak melakukan penilaian terhadap kewajaran harga satuan sehingga harganya membengkak.

Baca Juga: KPK Dinilai Cuma Fokus OTT Tidak Ungkap Kasus Besar

BPK dalam pemeriksaannya juga menemukan masalah pada Peraturan Direktur BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Infrastruktur BTS dan pendukungnya. Regulasi ini antara lain mengizinkan pembayaran dilakukan apabila barang atau perangkat telah berada di lokasi pekerjaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI