Suara.com - Pihak Duta Palma Group buka suara terkait penyitaan uang senilai Rp479 miliar oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun uang ratusan miliar tersebut disita dari PT Delimuda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit.
Keduanya merupakan anak usaha PT Darmex Plantation yang masuk dalam Duta Palma Group.
Kuasa hukum Duta Palma Group, Handika Honggowongso mengaku memiliki bukti bahwa uang dari kedua anak usaha tersebut diperoleh dari hasil operasional bisnis yang legal.
"Kami memiliki bukti yang sah untuk diajukan persidangan bahwa itu uang legal, kami berharap hakim akan mengujinya," kata Handika dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat 9 Mei 2025.
Namun, Handika meminta Duta Palma Group tetap bersikap kooperatif dan mengikuti semua tahapan hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Kami hormati penyitaan dan publikasi Kejagung sebagai bagian mendongkrak kinerja di mata publik," ujar Handika.
Namun di sisi lain, ia berharap bahwa penyidik dapat memberikan bukti-bukti di pengadilan apabila memang benar uang itu bagian dari kejahatan.
Diharapkan juga segala tindakan yang dilakukan bukan sebagai sarana kampanye negatif untuk menggalang opini yang merugikan Duta Palma Grup.
Baca Juga: Kasus Surya Darmadi: Kejagung Sita Rp6,8 Triliun Terkait Pencucian Uang PT Duta Palma
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung melakukan sita terhadap uang senilai Rp479 miliar.