"Hal ini menunjukkan bahwa orang Indonesia cenderung bersikap proaktif dan memilih jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah melalui komunikasi langsung dengan pihak peminjam," beber Timothy.
Selain komunikasi langsung, 47 persen responden memilih untuk mengabaikan chat dan telepon dari debt collector, 28 persen memblokir kontak debt collector yang menghubungi mereka, 24 persen membuat laporan ke OJK, dan 14 persen memilih untuk melaporkan debt collector tersebut ke polisi.