Proyek BTS 4G Selesai, Kominfo Akui Kasus Korupsi Jadi Penghambat

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 28 Desember 2023 | 15:48 WIB
Proyek BTS 4G Selesai, Kominfo Akui Kasus Korupsi Jadi Penghambat
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi meresmikan proyek BTS 4G yang dibangun BAKTI Kominfo pada Kamis (28/12/2023). [Screenshot YouTube Sekretariat Presiden]

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi akhirnya mengumumkan peresmian proyek base transceiver station (BTS 4G) yang dibangun Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.

Budi Arie mengakui kalau alasan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo ini sempat mangkrak karena adanya kasus korupsi yang dilakukan mantan Menkominfo Johnny G Plate dan eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Latief.

"Karena sebenarnya persoalannya lebih banyak administratif hukum, dibanding persoalan teknikal. Ini bukan soal teknis, tapi soal administrasi hukumnya," kata dia dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Kamis (28/12/2023).

Ia pun berterima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu penyelesaian hukum serta administrasi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Budi Arie menjelaskan kalau total proyek BTS 4G keseluruhan berjumlah sekitar 7.200. Dari total itu, sekitar 1.800 menara BTS 4G dibangun oleh pihak operator seluler (Opsel).

"Dan yang kami bisa selesaikan hingga tahun ini 4.990. Tadi saya lapor ke Pak Presiden 4.988, berarti ada tambah dua yang sudah on-air," lanjut dia.

Tower BTS 4G Bakti Kominfo di Desa Wayharu, Pesisir Barat, Lampung. [ANTARA]
Tower BTS 4G Bakti Kominfo di Desa Wayharu, Pesisir Barat, Lampung. [ANTARA]

Budi tak menampik bahwa masih ada sekitar 630 BTS 4G yang belum selesai di tahun ini. Namun dia berharap sisa proyek tersebut bisa selesai tahun depan.

"Mudah-mudahan semester atau kuartal satu tahun depan, tiga bulan lah, kami bisa selesaikan yang di daerah kahar, khususnya di Papua," jelasnya.

Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Kementerian Kominfo melalui Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Informasi (BAKTI) membangun BTS 4G dalam dua tahap. Tahap pertama, sampai dengan Tahun 2020 total pembangunan BTS di 1.682 lokasi dan seluruhnya telah migrasi ke layanan jaringan 4G pada tahun yang sama.

Baca Juga: Satgas BAKTI Kominfo Pastikan Proyek BTS 4G Selesai Tahun 2024

“Selanjutnya mulai Tahun 2021, pembangunan Tahap Kedua di 5.618 lokasi yang dibagi menjadi dua fase, yaitu Fase 1 Tahun 2021 di 4.112 lokasi dan Fase 2 Tahun 2022 di 1.506 lokasi. Pembangunan difokuskan pada wilayah 3T, dengan 76% cakupannya berada di timur Indonesia, yakni Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua,” tutur Menteri Kominfo Budi Arie, dikutip dari siaran pers Kominfo, Kamis (28/12/2023).

Per 26 Desember 2023, sudah seluruh BTS 4G telah on-air untuk 1.682 lokasi. Sedangkan untuk Tahap 2 BTS di sebanyak 4.990 lokasi telah on air dari keseluruhan target.

“Sejumlah 628 lokasi belum on-air, mayoritas diakibatkan karena status kahar keamanan di Papua dan kesulitan mobilisasi material ke lokasi,” jelas Menkominfo.

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan belasan tersangka terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dari belasan tersangka tersebut enam di antaranya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Salah satunya adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Dalam kasus ini, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun penjara. Kemudian dia juga harus membayar biaya pengganti Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Pada dakwaan Jaksa, Plate disebut  menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI