Perusahaan Teknologi Ini Jadi Pertama Kantongi Sertifikat Kepatuhan KPPU

Dythia Novianty

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB
Perusahaan Teknologi Ini Jadi Pertama Kantongi Sertifikat Kepatuhan KPPU
Grab mengantongi Sertifikat Kepatuhan KPPU di Jakarta, Senin (25/3/2024). [Grab Indonesia]

Suara.com - Grab, superapp terkemuka di Asia Tenggara, menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI).

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando, S.H., M.H., kepada Country Managing Director, Grab Indonesia, Neneng Goenadi di Jakarta pada Senin (25/3).

Neneng Goenadi, Country Managing Director, Grab Indonesia menyampaikan bahwa pencapaian ini adalah bukti nyata komitmen perusahaan kami dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif.

"Grab Indonesia #percaya akan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dengan melakukan penerapan, pengawasan dan penyesuaian secara berkelanjutan atas program kepatuhan persaingan usaha,” ucapnya dalam keterangan resminya, Selasa (26/3/2024).

Sejak 2021, manajemen Grab Indonesia rutin mengadakan berbagai inisiatif, salah satunya dengan mengikuti forum eksekutif untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan dan prinsip persaingan usaha yang berlaku.

Kemudian mengadakan talkshow dan pelatihan bersama pelaku UMKM lokal, dan mengundang KPPU RI untuk memberikan pelatihan kepatuhan terhadap persaingan usaha sehat yang telah diikuti oleh ribuan karyawan Grab Indonesia.

Grab mengantongi Sertifikat Kepatuhan KPPU di Jakarta, Senin (25/3/2024). [Grab Indonesia]
Grab mengantongi Sertifikat Kepatuhan KPPU di Jakarta, Senin (25/3/2024). [Grab Indonesia]

Aru Armando, Wakil Ketua KPPU RI mengapresiasi langkah konkret Grab Indonesia yang telah aktif mengikuti program kepatuhan persaingan usaha.

"Sebagai perusahaan teknologi pertama yang mendapat penetapan atas program ini, kami ucapkan selamat dan berharap capaian ini dapat menjadi dorongan yang dapat diikuti oleh perusahaan teknologi lainnya,” ujarnya.

Program Kepatuhan Persaingan Usaha sendiri diatur dalam Peraturan KPPU RI No 1 Tahun 2022. Program kepatuhan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan KPPU RI atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Sertifikat yang didapat dari Program Kepatuhan Persaingan Usaha akan berlaku selama 5 tahun.

baca juga

Mohammad Reza, Anggota KPPU RI menyampaikan bahwa sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2022 lalu, KPPU RI telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha.

"Adapun total pendaftar sebanyak 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi, dan jasa,” ungkapnya.

Program Kepatuhan Persaingan Usaha bertujuan mendukung perusahaan dalam menjaga etika bisnis dan budaya persaingan sehat, menjaga reputasi perusahaan, serta meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

GoTo dan Grab Kompak Ogah Komentari Isu Merger di Indonesia

GoTo dan Grab Kompak Ogah Komentari Isu Merger di Indonesia

Tekno | Senin, 12 Februari 2024 | 14:38 WIB

GoTo dan Grab Dirumorkan Merger usai Bertahun-tahun Bakar Duit

GoTo dan Grab Dirumorkan Merger usai Bertahun-tahun Bakar Duit

Tekno | Minggu, 11 Februari 2024 | 19:27 WIB

Google Indonesia Kecewa soal Tudingan Monopoli KPPU

Google Indonesia Kecewa soal Tudingan Monopoli KPPU

Tekno | Rabu, 07 Februari 2024 | 12:08 WIB

Penyelidikan Selesai, KPPU Naikkan Status Dugaan Kasus Monopoli Google di Indonesia

Penyelidikan Selesai, KPPU Naikkan Status Dugaan Kasus Monopoli Google di Indonesia

Tekno | Selasa, 06 Februari 2024 | 22:40 WIB

Rekap PHK Massal Perusahaan Teknologi Januari 2024: Dari Google hingga Meta

Rekap PHK Massal Perusahaan Teknologi Januari 2024: Dari Google hingga Meta

Tekno | Minggu, 28 Januari 2024 | 12:46 WIB

Jepang Mulai Selidiki Dugaan Monopoli Mesin Pencari Google, Kapan di Indonesia?

Jepang Mulai Selidiki Dugaan Monopoli Mesin Pencari Google, Kapan di Indonesia?

Tekno | Jum'at, 27 Oktober 2023 | 13:12 WIB

Terkini

6 Pilihan HP OPPO Snapdragon RAM 8 GB yang Performanya Ngebut

6 Pilihan HP OPPO Snapdragon RAM 8 GB yang Performanya Ngebut

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:06 WIB

Pilihan Sunscreen Wardah Hijau: Aman untuk Kulit Berjerawat, Proteksi Maksimal

Pilihan Sunscreen Wardah Hijau: Aman untuk Kulit Berjerawat, Proteksi Maksimal

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:04 WIB

Polda Metro Jaya Sita 201 Molotov dan Sajam dari 65 Anggota Kelompok Anarko

Polda Metro Jaya Sita 201 Molotov dan Sajam dari 65 Anggota Kelompok Anarko

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:02 WIB

Sejak Ada MBG, Saya Tidak Percaya Negara Ini Tidak Punya Uang

Sejak Ada MBG, Saya Tidak Percaya Negara Ini Tidak Punya Uang

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:01 WIB

Eksepsi Ditolak, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji

Eksepsi Ditolak, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:01 WIB

Ada Kelompok Anarko di Demo 27 Agustus, Siapa Mereka? Begini Jejaknya di Indonesia

Ada Kelompok Anarko di Demo 27 Agustus, Siapa Mereka? Begini Jejaknya di Indonesia

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Aksi Kejar Pelaku Curanmor Berakhir di Karanganyar, Berikut Kronologi Lengkapnya

Aksi Kejar Pelaku Curanmor Berakhir di Karanganyar, Berikut Kronologi Lengkapnya

Jawa Tengah | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Daftar Angka Triple Pythagoras Terlengkap untuk Segitiga Siku-siku

Daftar Angka Triple Pythagoras Terlengkap untuk Segitiga Siku-siku

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:58 WIB

Perlawanan Ketum Kesthuri di Kasus Haji Ditolak Majelis Hakim

Perlawanan Ketum Kesthuri di Kasus Haji Ditolak Majelis Hakim

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:54 WIB

AMPB Ultimatum DPR: RUU Perampasan Aset Tak Rampung, Kami Datang Lagi 15 Desember!

AMPB Ultimatum DPR: RUU Perampasan Aset Tak Rampung, Kami Datang Lagi 15 Desember!

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:53 WIB

×