Menperin: Pembatasan Impor AC, TV Mesin Cuci hingga Laptop untuk Lindungi Industri Nasional

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 16 April 2024 | 18:31 WIB
Menperin: Pembatasan Impor AC, TV Mesin Cuci hingga Laptop untuk Lindungi Industri Nasional
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Permenperin Nomor 6 tahun 2024 yang membatasi impor kulkas, TV, AC hingga laptop bertujuan melindungi industri dalam negeri. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan aturan teknis terkait pembatasan impor barang-barang elektronik bertujuan untuk menjaga keberlangsungan industri nasional.

Pada pekan lalu Kemenperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Baca juga: Kominfo Sepakat Aturan Kemenperin Batasi Impor Laptop di RI, Tapi Ada Syaratnya

Aturan itu membatasi impor sejumlah besar barang elektronik, termasuk di antaranya AC, TV, mesin cuci, kulkas, laptop hingga kabel fiber optik. 

"Pembatasan impor itu berkaitan dengan keberadaan industri dalam negeri itu sendiri. Khususnya dari kebutuhan bahan baku dan penolong. Kalau itu sudah ada, sudah diproduksi di Indonesia, maka importasinya harus dibatasi," kata Agus di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Agus menilai aturan tersebut diterapkan supaya pelaku industri di sektor hilir bisa memakai bahan baku dan bahan penolong yang sudah diproduksi dan tersedia di dalam negeri.

Lebih lanjut, ia mengatakan dari segi investasi, aturan teknis yang diterapkan bisa menjadi peluang investasi, agar skema pohon industri bahan baku dan penolong bisa segera terisi dan dapat diproduksi di dalam negeri.

"Kita lihat dari kacamata investasi itu jadi peluang investor agar supaya pohon industri bahan baku dan penolong segera masuk dan berinvestasi di Indonesia," katanya.

Permenperin Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik disahkan untuk mewujudkan pengembangan industri elektronika di tanah air agar bisa lebih berdaya saing.

Baca Juga: Kominfo Sepakat Aturan Kemenperin Batasi Impor Laptop di RI, Tapi Ada Syaratnya

Baca juga: Kemenperin Sahkan Aturan Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik

Regulasi itu juga merupakan upaya nyata untuk mewujudkan kepastian industri bagi para investor, serta merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit.

Sementara untuk Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), bisa menjadi peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI