Daftar Pasal Kontroversi di RUU Penyiaran, Dinilai Ancam Kebebasan Pers

Dicky Prastya | Suara.com

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:45 WIB
Daftar Pasal Kontroversi di RUU Penyiaran, Dinilai Ancam Kebebasan Pers
Ilustrasi catatan jurnalisme 2021.[Unsplash]

Suara.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam draf Revisi UU Penyiaran sedang digodok Pemerintah bersama DPR RI. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran itu dinilai mengancam kebebasan pers.

Dari proses penyusunan, IJTI menilai draf RUU Penyiaran terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Terlebih penyusunan regulasi itu tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers.

"Dalam draf revisi UU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi IJTI," kata IJTI dalam siaran pers, dikutip Selasa (14/5/2024).

Pasal kontroversi di RUU Penyiaran

IJTI mengungkapkan, pasal pertama dalam RUU Penyiaran yang menuai kontroversi adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

IJTI memandang pasal tersebut telah menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan. Mereka mempertanyakan kenapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi.

"Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigas disiarkan di televisi," beber IJTI.

Mereka melanjutkan, secara substansi pasal pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi bisa diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di tanah air.

"Upaya ini tentu sebagai suatu ancaman serius bagi kehidupan pers yang tengah dibangun bersama dengan penuh rasa tanggung jawab. Tidak hanya itu, dikhawatirkan revisi RUU Penyiaran akan menjadi alat kekuasaan serta politik oleh pihak tertentu untuk mengebiri kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan berkualitas," timpalnya.

Kontroversi kedua RUU Penyiaran yakni di Pasal 50 B ayat 2 huruf k. Pasal ini membahas penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

IJTI menilai pasal ini sangat multitafsir, terlebih yeng menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. Mereka memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasikan jurnalis atau pers.

"Kita sepakat bahwa sistem tata negara menggunakan demokrasi, dan pers merupakan pilar keempat dari demokrasi. Pers memiliki tanggung jawab sebagai kontrol sosial agar proses bernegara berjalan transparan, akuntabel dan sepenuhnya memenuhi hak-hak publik," lanjutnya.

Kontroversi ketiga yaitu di Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut IJTI, pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

IJTI juga memandang bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional, mengingat KPI merupakan lembaga yang dibentuk melalui keputusan politik di DPR.

Sesuai dengan UU Pers, IJTI menyebut jelas bahwa komunitas pers mendapat mandat untuk membuat regulasi sendiri dalam rangka mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas melalui self regulation.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Penyiaran Tuai Kontroversi, Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Dilarang?

RUU Penyiaran Tuai Kontroversi, Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Dilarang?

Tekno | Selasa, 14 Mei 2024 | 12:53 WIB

Tak Hanya Batasi Netflix Cs, RUU Penyiaran Juga Akan Bungkam Kebebasan Pers

Tak Hanya Batasi Netflix Cs, RUU Penyiaran Juga Akan Bungkam Kebebasan Pers

Tekno | Senin, 13 Mei 2024 | 23:06 WIB

Abdul Kharis Sampaikan Pesan di Hari Kebebasan Pers Sedunia: Garda Depan Sampaikan Kebenaran!

Abdul Kharis Sampaikan Pesan di Hari Kebebasan Pers Sedunia: Garda Depan Sampaikan Kebenaran!

DPR | Senin, 06 Mei 2024 | 13:32 WIB

Konferensi Pers Jelang Laga, Pelatih TImnas Vietnam Malah Curhat Tentang Kondisinya Saat Ini

Konferensi Pers Jelang Laga, Pelatih TImnas Vietnam Malah Curhat Tentang Kondisinya Saat Ini

Your Say | Kamis, 21 Maret 2024 | 16:07 WIB

Dewan Pers: Google dan Meta Dilibatkan Sejak Awal Pembentukan Perpres Publisher Rights

Dewan Pers: Google dan Meta Dilibatkan Sejak Awal Pembentukan Perpres Publisher Rights

News | Selasa, 05 Maret 2024 | 17:17 WIB

Tindak Lanjuti Perpres Publisher Rights, Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas dan Timsel

Tindak Lanjuti Perpres Publisher Rights, Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas dan Timsel

News | Selasa, 05 Maret 2024 | 15:17 WIB

Terkini

5 Rekomendasi HP Murah Tanpa Iklan, Mulai dari 1Rp Jutaan

5 Rekomendasi HP Murah Tanpa Iklan, Mulai dari 1Rp Jutaan

Tekno | Minggu, 05 April 2026 | 14:26 WIB

Game Ninja Turtles Empire City Segera Debut, Padukan Fitur Canggih di Platform VR

Game Ninja Turtles Empire City Segera Debut, Padukan Fitur Canggih di Platform VR

Tekno | Minggu, 05 April 2026 | 14:20 WIB

Duel Performa Poco X8 Pro vs X8 Pro Max, Mana yang Paling Worth It untuk Gaming?

Duel Performa Poco X8 Pro vs X8 Pro Max, Mana yang Paling Worth It untuk Gaming?

Tekno | Minggu, 05 April 2026 | 13:46 WIB

Xiaomi Siap Rilis Redmi Book Pro 2026 dan Redmi K Pad 2 dengan Spek Gahar

Xiaomi Siap Rilis Redmi Book Pro 2026 dan Redmi K Pad 2 dengan Spek Gahar

Tekno | Minggu, 05 April 2026 | 13:11 WIB

Spesifikasi Samsung Galaxy S26 FE Terungkap di Geekbench, Calon HP Flagship Murah

Spesifikasi Samsung Galaxy S26 FE Terungkap di Geekbench, Calon HP Flagship Murah

Tekno | Minggu, 05 April 2026 | 11:35 WIB

4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel

4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel

Tekno | Minggu, 05 April 2026 | 10:55 WIB

49 Kode Redeem FF Terbaru 5 April 2026, Bisa Dapat Diamond dan Item Langka Gratis

49 Kode Redeem FF Terbaru 5 April 2026, Bisa Dapat Diamond dan Item Langka Gratis

Tekno | Minggu, 05 April 2026 | 09:38 WIB

32 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 April 2026, Bonus Gems dan Player OVR Tinggi

32 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 April 2026, Bonus Gems dan Player OVR Tinggi

Tekno | Minggu, 05 April 2026 | 08:56 WIB

Terpopuler: 6 HP 5G Terbaru Paling Murah, Meta dan Google Dipanggil Komdigi

Terpopuler: 6 HP 5G Terbaru Paling Murah, Meta dan Google Dipanggil Komdigi

Tekno | Minggu, 05 April 2026 | 07:05 WIB

3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar

3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar

Tekno | Sabtu, 04 April 2026 | 19:20 WIB