Dendanya nggak main-main, lho. Lazimnya orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 bisa dipidana penjara dengan durasi kurungan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.