4. Jika kendaraan Anda tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul informasi 'No data available' atau 'data tidak ditemukan'.
5. Namun, jika kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran, maka akan ditampilkan informasi pelanggaran seperti jenis kendaraan, waktu dan lokasi pelanggaran, serta status penindakan.
Alternatif Lain Mengecek Tilang Elektronik: Melalui Situs e-Tilang
Selain menggunakan situs ETLE PMJ, masyarakat juga dapat memverifikasi tilang elektronik melalui situs resmi e-Tilang. Caranya sebagai berikut:
1. Akses situs: (https://etilang.polri.go.id)
2. Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko yang biasanya tercantum di bagian bawah surat tilang yang diterima dari petugas lalu lintas saat razia.
3. Klik tombol "Cari" yang tersedia di halaman tersebut.
4. Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi lengkap tentang pelanggaran, mulai dari identitas pelanggar, jenis kendaraan, petugas yang melakukan penindakan, pasal yang dilanggar, hingga jumlah denda yang dikenakan.
Dengan mengetahui cara cek apakah kita kena tilang ETLE, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. Selain menghindari sanksi administratif, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas juga berperan besar dalam menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.
Baca Juga: Polisi: Tilang Akan Incar Pemudik Bermotor, Tapi Tidak Akan Sita Kendaran
Kontributor : Rishna Maulina Pratama