Cara Cek Tilang ETLE: Apakah Kendaraanmu Terjaring Kamera?

Vania Rossa | Suara.com

Selasa, 15 April 2025 | 15:04 WIB
Cara Cek Tilang ETLE: Apakah Kendaraanmu Terjaring Kamera?
Cara Cek Apakah Kita Kena Tilang ETLE (Instagram/nowdots)

Suara.com - Seiring perkembangan teknologi, sistem tilang di Indonesia kini semakin canggih dengan hadirnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Sistem ini memungkinkan polisi menindak pelanggaran lalu lintas tanpa harus menghentikan kendaraan secara langsung di jalan.

Kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik strategis akan merekam setiap pelanggaran, mulai dari tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, hingga menggunakan ponsel saat berkendara. Tapi bagaimana caranya kita tahu kalau kita tertangkap kamera dan kena tilang? Yuk, simak langkah-langkahnya!

Mengenal Sistem Tilang Elektronik

ETLE adalah sistem tilang modern yang memanfaatkan teknologi untuk merekam dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis di jalan raya. Melalui penggunaan kamera pengawas canggih yang terpasang di berbagai titik strategis, sistem ini mampu mencatat berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan, baik itu pengendara motor maupun mobil.

Kini, masyarakat bisa mengecek apakah kendaraan mereka kena tilang ETLE atau tidak secara daring, tanpa harus datang ke kantor kepolisian. Cara ini tentu mempermudah para pemilik kendaraan dalam mengetahui status pelanggaran dan menghindari sanksi yang lebih berat.

Mengutip dari situs resmi Korlantas Polri, tilang elektronik merupakan pemanfaatan perangkat kamera pemantau berteknologi tinggi untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Kamera ini dipasang di titik-titik tertentu yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas, seperti di perempatan jalan, simpang lampu merah, dan ruas jalan utama.

Sistem ETLE ini berlaku tidak hanya untuk kendaraan roda empat saja, melainkan juga diterapkan pada kendaraan roda dua seperti sepeda motor. Jadi, semua pengendara memiliki kemungkinan untuk terekam melakukan pelanggaran dan terkena tilang ETLE jika tidak mematuhi aturan.

Setiap kali ada pelanggaran yang terekam kamera, pihak kepolisian akan mengirimkan notifikasi atau pemberitahuan secara elektronik kepada pemilik kendaraan. Pemberitahuan ini biasanya dikirimkan melalui pesan singkat (SMS) atau surat elektronik (email), berisi informasi lengkap mengenai jenis pelanggaran, waktu, dan lokasi kejadian.

Pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Apabila pelanggar tidak segera membayar denda yang dikenakan, maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan dikenai sanksi berupa pemblokiran. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan UU tersebut dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, berikut ini adalah beberapa jenis pelanggaran yang bisa membuat seseorang kena tilang ETLE:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
  2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
  3. Menggunakan ponsel atau smartphone saat mengemudi.
  4. Melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
  5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak menggunakan plat nomor sama sekali.
  6. Berkendara melawan arus lalu lintas.
  7. Menerobos lampu lalu lintas saat berwarna merah.
  8. Tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor.
  9. Membonceng lebih dari dua orang pada sepeda motor.
  10. Tidak menyalakan lampu kendaraan, baik pada malam hari maupun saat siang hari untuk sepeda motor.

Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Terkena Tilang ETLE

Bagi Anda yang ingin mengetahui cara mengecek apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti sesuai informasi resmi dari Korlantas Polri:

1. Buka situs: https://etle-pmj.info untuk wilayah Polda Metro Jaya, atau https://etle.korlantas.polri.go.id untuk wilayah nasional.

2. Masukkan data kendaraan berupa nomor polisi (plat nomor), nomor mesin, dan nomor rangka seperti yang tercantum pada STNK.

3. Setelah semua kolom terisi, klik tombol 'Cek Data'.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tilang Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda

Tilang Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda

News | Selasa, 15 April 2025 | 12:19 WIB

Pelat Nomor Dipalsukan, STNK Terblokir: Ketika Hukum Salah Sasaran

Pelat Nomor Dipalsukan, STNK Terblokir: Ketika Hukum Salah Sasaran

Otomotif | Senin, 14 April 2025 | 17:15 WIB

Waspada! Mobil Kotor Pasca Mudik Bisa Berujung Tilang yang Bikin Dompet Jebol

Waspada! Mobil Kotor Pasca Mudik Bisa Berujung Tilang yang Bikin Dompet Jebol

Otomotif | Rabu, 02 April 2025 | 16:06 WIB

Terkini

Fitur Canggih Garmin untuk Ibu Modern, Pantau Energi, Tidur, dan Stres Secara Real-Time

Fitur Canggih Garmin untuk Ibu Modern, Pantau Energi, Tidur, dan Stres Secara Real-Time

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 08:24 WIB

Viral Kesaksian Petugas KAI Sesaat setelah Kecelakaan: Dugaan Sinyal Eror, Kecepatan 110

Viral Kesaksian Petugas KAI Sesaat setelah Kecelakaan: Dugaan Sinyal Eror, Kecepatan 110

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 07:44 WIB

53 Kode Redeem FF Terbaru 28 April 2026, Hadiah Gintoki Bundle & Diamond Gratis

53 Kode Redeem FF Terbaru 28 April 2026, Hadiah Gintoki Bundle & Diamond Gratis

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 07:28 WIB

Bocoran Fitur Galaxy Book 6 Edge, Siap Tantang MacBook dengan Snapdragon X2 Elite?

Bocoran Fitur Galaxy Book 6 Edge, Siap Tantang MacBook dengan Snapdragon X2 Elite?

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 07:24 WIB

38 Kode Redeem FC Mobile 28 April 2026, Ada Peluang Dapat OVR 119 di Event TOTS

38 Kode Redeem FC Mobile 28 April 2026, Ada Peluang Dapat OVR 119 di Event TOTS

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 07:14 WIB

7 Cara agar Kualitas Video TikTok Tidak Pecah dan Buram, Pengaturan Ini Sering Terlewat

7 Cara agar Kualitas Video TikTok Tidak Pecah dan Buram, Pengaturan Ini Sering Terlewat

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 07:05 WIB

Terpopuler: Seri HP Samsung Paling Murah, Rekomendasi Tripod Bagus tapi Kokoh

Terpopuler: Seri HP Samsung Paling Murah, Rekomendasi Tripod Bagus tapi Kokoh

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 06:55 WIB

26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 April 2026: Klaim OVR 119 Gratis, F2P Pasti Full Senyum

26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 April 2026: Klaim OVR 119 Gratis, F2P Pasti Full Senyum

Tekno | Senin, 27 April 2026 | 19:05 WIB

35 Kode Redeem FF Terbaru 27 April 2026: Ada SG2 Rapper Underworld, Senjata Legendaris

35 Kode Redeem FF Terbaru 27 April 2026: Ada SG2 Rapper Underworld, Senjata Legendaris

Tekno | Senin, 27 April 2026 | 18:05 WIB

5 Rekomendasi Tripod HP Murah tapi Bagus dan Kokoh, Anti Goyang saat Ngonten

5 Rekomendasi Tripod HP Murah tapi Bagus dan Kokoh, Anti Goyang saat Ngonten

Tekno | Senin, 27 April 2026 | 17:56 WIB