Suara.com - Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya ikut berkomentar soal scan retina mata yang viral dilakukan World App beberapa waktu lalu.
Alfons menilai kalau teknologi biometrik seperti pindai iris mata yang dilakukan World App justru bisa membantu menyelesaikan banyak masalah terkait digital di Indonesia.
"Takut data iris kamu dicuri sama alien World Coin? Tenang bestie, ini bukan film Marvel," kata Alfons lewat sebuah video yang diterima Suara.com pada Rabu (7/5/2025).
Keuntungan teknologi biometrik scan retina
Alfons memaparkan beberapa keuntungan teknologi biometrik apabila diterapkan di Indonesia. Pertama, scan berbasis retina atau iris bisa dipakai untuk membeli tiket konser, atau yang biasa dikenal sebagai war tiket.
Sebab, banyak pihak yang dirugikan dari war tiket ini karena justru pemenangnya adalah bot, bukan manusia. Jika teknologi itu digunakan, itu bisa mengurangi bot-bot yang selama ini memenangkan war tiket.
"Coba semua beli tiket pakai World ID, yang bisa login cuma manusia beneran. Bot? Bubar," timpal dia.
Contoh kedua yakni bisa mengurangi akun buzzer atau pendengung yang selama ini meramaikan media sosial. Padahal menurut Alfons, satu orang bisa membuat banyak akun palsu untuk menjadi buzzer.
"Akun buzzer, yang kelihatannya ramai banget, tapi isinya cuma satu orang. Sisanya? 9.999 akun palsu. Kalau medsos pakai verifikasi World ID, satu orang satu akun, enggak bisa menyamar lagi," papar dia.
Baca Juga: Aplikasi World App untuk Apa? Viral Scan Retina Mata Dapat Imbalan Uang Rp800 Ribu
Ketiga, verifikasi biometrik bisa dipakai membantu mengidentifikasi identitas seperti Kartu Tanda Penduduk. Dengan ini maka orang-orang tak lagi bisa memiliki KTP ganda karena bisa ketahuan lewat data iris mata.
"Punya KTP ganda? Eh data iris kamu sama, ketahuan," imbuhnya.
Apa efek data biometrik bocor?
Alfons juga mempertanyakan kekhawatiran publik apabila data biometrik bocor. Padahal di sisi lain, banyak pengguna yang setiap hari memberikan data pribadi ke aplikasi seperti Google atau TikTok.
"Takut data iris bocor? Bro, tiap hari kamu kasih lokasi ke Google, kasih suara ke tiktok, sambil nyanyi dangdut di kamar mandi," sindir Alfons.
Ia menilai kalau data iris pengguna sudah disimpan dan dienkripsi. Apabila mau dibuka, mereka harus memiliki data enkripsi yang memang hanya disimpan di perangkat pemilik.
"Kalau mau dibuka, harus punya data enkripsinya, yang cuma disimpan di perangkat pemilik iris. Jadi ya silakan pecahkan itu seperti datanya kamu, dienkripsi ransomware," ucapnya.
Alfons pun tak menampik kalau verifikasi via data biometrik mengandung risiko. Namun itu bisa diminimalisir apabila data pribadi disimpan di Indonesia, diaudit, dan transparan.
Lebih lanjut, ahli keamanan siber itu juga menyarankan warga untuk tidak langsung menolak teknologi verifikasi baru berbasis biometrik. Sebab ini bisa dipertimbangkan untuk memecahkan masalah digitalisasi di Indonesia.
"Yang penting kita jangan tolak mentah-mentah. Ini anak muda, ada ide yang bagus untuk memecahkan masalah. Harap dipertimbangkan," tandasnya.
Izin World App di Indonesia dibekukan pemerintah
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID, sebuah jangkar dari aplikasi World App.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengatakan kalau mereka bakal memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara selaku pengelola untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Ia menilai kalau pembekuan izin World App dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alex, dikutip dari siaran pers Komdigi, Senin (5/5/2025).
Berdasarkan hasil penelusuran awal Komdigi, Alex mengungkapkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” lanjut dia.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” timpal dia.
Lebih lanjut Alex menyebut kalau Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tandasnya.