Komdigi Siapkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Bantah Jadi Alat Mata-mata

Dicky Prastya | Suara.com

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:36 WIB
Komdigi Siapkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Bantah Jadi Alat Mata-mata
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar dalam acara Ngopi Bareng Kemkomdigi di kantornya, Jumat (9/5/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengutarakan kalau RUU KKS sudah masuk dalam tahap harmonisasi di tingkat antar kementerian.

"Sejauh yang saya berproses selama ini, itu sudah harmonisasi di tingkat antar kementerian. Itu sudah selesai harmonisasi di antar kementerian untuk Undang-Undang KKS," katanya dalam acara Ngopi Bareng yang digelar di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). 

Dirinya juga membantah kalau UU KKS menjadi alat mata-mata masyarakat seperti yang dikhawatirkan selama ini. Alex menilai kalau Pemerintah sekarang tidak menerapkan sensor di ruang digital.  

"Nah kalau isi undang-undang KKS-nya sendiri yang dikatakan akan memata-matai masyarakat, sepertinya tidak seperti itu. Bahkan yang kita lakukan sekarang ini di pengawasan ruang digital saja, kita tidak menerapkan censorship kan?" papar dia.

Lebih lanjut Alex menegaskan kalau Komdigi tidak berniat untuk merampas hak privasi masyarakat lewat UU KKS. Ia menilai kalau regulasi ini justru dibuat untuk menjaga keamanan ruang digital Indonesia. 

"Jadi tidak ada niat negara kemudian merampas hak privasi warganya di undang-undang KKS. Lebih kepada bagaimana menjaga keamanan ruang digital kita, dan menjaga kedaulatan kita di ruang digital," jelasnya.

RUU KKS dikecam

Tahun 2019 lalu, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) sempat mengecam usulan RUU KKS yang dibahas DPR RI.

RUU KKS ini merupakan inisiatif Badan Legislatif (Baleg) DPR bulan Mei 2019. Executive Director SAFEnet kala itu, Damar Juniarto mengatakan kalau Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bisa memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat.

“Penyusunan RUU KKS ini muncul tiba-tiba dan seperti terburu-buru ingin disahkan!” ujar Damar Juniarto dalam siaran pers yang dirilis 2019 lalu.

Ia menerangkan, RUU KKS tidak bisa dilepaskan dari sejarah peleburan Lembaga Sandi Negara/Lemsaneg dengan Direktorat Keamanan Informasi (Ditkominfo) Kemkominfo menjadi Badan Siber dan Sandi Nasional/BSSN, yang telah disetujui pembentukannya oleh Presiden RI kala itu, Joko Widodo alias Jokowi. 

Ada dua alasan yang mendorong Presiden mentransformasi Lemsaneg menjadi BSSN. Pertama, Presiden ingin kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. 

Kedua, dapat mewujudkan keamanan nasional. Ia menilai tugas BSSN hanya satu, yaitu melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

“Belakangan banyak negara mengambil posisi keamanan siber sebagai bagian dari keamanan nasional, sehingga menggunakan pendekatan keamanan dalam konteks keamanan siber. Dampaknya, keamanan siber menjadi kontra produktif dan cenderung melanggar kebutuhan keamanan individu, mengancam pengakuan atas hak asasi dan melukai demokrasi,” papar Damar.

Maka untuk menghindari hal tersebut, Damar menyatakan kalau keamanan siber harus juga memperhatikan keamanan individu, bukan malah mereduksi dan memberi ruang yang terbatas bagi individu dalam menjalankan aktivitasnya. 

SAFEnet menilai pasal-pasal di dalam RUU KKS ini berpotensi mengancam privasi dan kebebasan berekspresi seperti pasal 11, pasal 14 ayat 2 f, pasal 31. 

Lalu juga ada pasal-pasal yang berpotensi membatasi perkembangan teknologi yang melindungi hak asasi seperti teknologi open source dan inisiatif seperti anonimitas identitas, server virtual, enkripsi digital, yang prinsipnya melindungi dari praktek monopoli perusahaan teknologi keamanan siber dan pendulangan data oleh perusahaan teknologi informasi. 

"Dari rancangan yang disusun, juga BSSN menjadi satu-satunya pihak yang menyusun Daftar Infrastruktur Kritikal dan tidak mencerminkan pelibatan multi stakeholder yang menjadi ciri dari pengambilan kebijakan di ranah siber," umbar dia.

SAFEnet juga menyoroti mengenai kewenangan yang demikian luas dari BSSN, hingga dapat mengeluarkan regulasi kamsiber sendiri dan melaksanakan diplomasi siber, sehingga dapat menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaan UU KKS ini setelah disahkan.

Tapi di 2019 pula, DPR RI sempat membatalkan RUU KKS lantaran tidak memenuhi mekanisme peraturan perundangan dalam pembuatan legislasi. 

Namun kini RUU KKS telah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 berdasarkan surat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. 

Mengutip siaran pers BSSN, proses penyusunan RUU ini melibatkan tahapan intensif, termasuk harmonisasi peraturan perundang-undangan dan pembahasan di DPR. 

Wakil Kepala BSSN, A. Rachmad Wibowo berharap RUU KKS ini dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2025. Dia menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU KKS guna menghadapi berbagai ancaman siber yang semakin kompleks di era transformasi digital.

“Ancaman siber nyata dan dapat mengganggu stabilitas nasional. Negara perlu hadir untuk memberikan perlindungan keamanan dan hukum kepada masyarakat di ruang siber,” ujarnya dalam siaran pers yang diunggah di akun Facebook BSSN pada Januari 2025 lalu.

“Keamanan siber adalah tanggung jawab kita bersama untuk masa depan Indonesia yang lebih aman,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komdigi Ungkap Fakta Baru Worldcoin: Sudah Ada Sejak 2021, Kumpulkan 500 Ribu Data Retina

Komdigi Ungkap Fakta Baru Worldcoin: Sudah Ada Sejak 2021, Kumpulkan 500 Ribu Data Retina

Tekno | Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:52 WIB

Komdigi Klaim Transaksi Judi Online Turun 80 Persen, Perputaran Dana Tembus Rp 47 Triliun

Komdigi Klaim Transaksi Judi Online Turun 80 Persen, Perputaran Dana Tembus Rp 47 Triliun

Tekno | Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:51 WIB

Mendominasi Kasus Siber, Kapolri Sebut Promensisko TPPU-TPPT bisa jadi 'Jurus Jitu' Perangi Judol

Mendominasi Kasus Siber, Kapolri Sebut Promensisko TPPU-TPPT bisa jadi 'Jurus Jitu' Perangi Judol

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 15:28 WIB

Indonesia Bakal Punya Pusat AI Terbesar di ASEAN, Diluncurkan Q3 2025

Indonesia Bakal Punya Pusat AI Terbesar di ASEAN, Diluncurkan Q3 2025

Tekno | Selasa, 06 Mei 2025 | 20:39 WIB

Pusat Data Nasional Pertama Indonesia Akan Diuji Coba Juni 2025

Pusat Data Nasional Pertama Indonesia Akan Diuji Coba Juni 2025

Tekno | Senin, 05 Mei 2025 | 21:04 WIB

World App Buka Suara usai Komdigi Bekukan Izin Operasional di Indonesia

World App Buka Suara usai Komdigi Bekukan Izin Operasional di Indonesia

Tekno | Senin, 05 Mei 2025 | 15:43 WIB

Terkini

5 HP 5G Memori 512 GB Paling Murah, Simpan Foto dan Video HD Tanpa Hambatan

5 HP 5G Memori 512 GB Paling Murah, Simpan Foto dan Video HD Tanpa Hambatan

Tekno | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:30 WIB

5 Tablet Murah untuk Kerja dan Hiburan Harian, Anti Lemot Harga Rp1 Jutaan

5 Tablet Murah untuk Kerja dan Hiburan Harian, Anti Lemot Harga Rp1 Jutaan

Tekno | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:16 WIB

5 HP Midrange Realme Terbaru 2026, Usung layar AMOLED hingga Baterai 8000 mAh

5 HP Midrange Realme Terbaru 2026, Usung layar AMOLED hingga Baterai 8000 mAh

Tekno | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:35 WIB

22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Mei 2026: Sikat Cepat Kylian Mbappe 120 OVR

22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Mei 2026: Sikat Cepat Kylian Mbappe 120 OVR

Tekno | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:41 WIB

30 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei 2026: Event Lucky Shop Tiba, Rebut Skin MP40 Cobra

30 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei 2026: Event Lucky Shop Tiba, Rebut Skin MP40 Cobra

Tekno | Minggu, 17 Mei 2026 | 08:23 WIB

Terpopuler: Rekomendasi HP Gaming 4 Jutaan, Xiaomi Smart Band 10 Pro Siap Meluncur

Terpopuler: Rekomendasi HP Gaming 4 Jutaan, Xiaomi Smart Band 10 Pro Siap Meluncur

Tekno | Minggu, 17 Mei 2026 | 06:55 WIB

7 Cara Efektif Meningkatkan Kecepatan WiFi di Rumah, Tanpa Biaya Mahal

7 Cara Efektif Meningkatkan Kecepatan WiFi di Rumah, Tanpa Biaya Mahal

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:05 WIB

Nggak Perlu Flagship! Ini 5 HP Gaming Harga Rp4 Jutaan dengan Performa 'Monster'

Nggak Perlu Flagship! Ini 5 HP Gaming Harga Rp4 Jutaan dengan Performa 'Monster'

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:58 WIB

Bocoran Tanggal Pre-Order GTA 6 Beredar, Saham Take-Two Langsung Melesat

Bocoran Tanggal Pre-Order GTA 6 Beredar, Saham Take-Two Langsung Melesat

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:26 WIB

5 Kelebihan dan Kekurangan Honor X7d: Memori 512 GB, HP Midrange Terbaru di Indonesia

5 Kelebihan dan Kekurangan Honor X7d: Memori 512 GB, HP Midrange Terbaru di Indonesia

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:23 WIB