“Kami menyambut baik komitmen Google yang mendukung keberlanjutan ekosistem media di Indonesia dan sejalan dengan amanat Peraturan Presiden untuk memperkuat industri pers nasional,” kata Nezar.
Sementara Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Komite Publisher Rights), Suprapto Sastro Atmojo berharap Google memperluas lagi kerja sama dengan media-media di Indonesia.
"Kita harapkan Google dan platform lain menjalin dan meningkatkan kerja sama dengan publishers semaksimal mungkin. Jadi jangan hanya dengan 34 perusahaan," kata Suprapto.
Kebijakan Google ini mengikuti Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang juga dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.
Dalam aturan ini, penyedia platform digital seperti dan Google dan Facebook diwajibkan untuk membayar konten berita dari perusahaan pers.
Sayangnya aturan pemerintah ini belum ditaati oleh platform lain, termasuk Meta yang membawahi Whatsapp, Facebook dan Instagram.
Direktur Kebijakan Publik Meta Asia Tenggara, Rafael Frankel, tak lama setelah Perpres Publisher Rights disahkan pada Februari tahun lalu, mengatakan pihaknya ogah membayar berita yang tayang di platform-platform-nya.
“Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami," kata Frankel.
Frankel beralasan berita-berita yang tayang di Facebook atau Instagram tidak disebar oleh Meta, tetapi oleh pengguna itu sendiri termasuk organisasi media.
Baca Juga: Komdigi Kenalkan Pedoman Publisher Rights ke Google dkk untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas