KIP Kuliah 2025: Panduan Lengkap Jadwal Pencairan, Nominal, dan Cara Cek Status

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 24 Juli 2025 | 18:02 WIB
KIP Kuliah 2025: Panduan Lengkap Jadwal Pencairan, Nominal, dan Cara Cek Status
Cara mahasiswa cek KIP K (Freepik)

Bagi calon mahasiswa yang tertarik mendaftar KIP Kuliah 2025 melalui jalur mandiri, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut:

Merupakan lulusan SMA/SMK/sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025 yang belum pernah menempuh pendidikan tinggi.

Telah diterima sebagai mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) melalui jalur mandiri pada program studi yang telah terakreditasi.

Termasuk dalam salah satu kategori kondisi ekonomi berikut:

  1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/sederajat.
  2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau merupakan penerima bantuan sosial pemerintah lainnya.
  3. Masuk kategori miskin/rentan miskin dengan maksimal desil 3 dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan
  4. Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
  5. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
  6. Memiliki potensi akademik baik, namun berasal dari keluarga kurang mampu, dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga.
  7. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Bagi seluruh penerima KIP Kuliah 2025, pastikan Anda selalu update informasi terbaru dan melengkapi semua persyaratan agar dana bantuan Anda bisa cair tepat waktu dan mendukung kelancaran studi Anda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI