Bank Pencairan Dana PIP Jenjang SD, SMP dan SMA

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 29 Juli 2025 | 11:54 WIB
Bank Pencairan Dana PIP Jenjang SD, SMP dan SMA
Ilustrasi penyaluran Dana PIP [Antara]

Suara.com - Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah 2025 kembali disalurkan sebagai bentuk bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan berupa uang tunai ini bertujuan memastikan peserta didik dapat terus menempuh pendidikan tanpa terkendala biaya.

Besaran bantuan PIP bervariasi tergantung jenjang pendidikan:

  • Siswa SD/MI/Paket A menerima Rp450.000 per tahun, dengan siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225.000.
  • Siswa SMP/MTs/Paket B menerima Rp750.000 per tahun.
  • Siswa SMA/SMK/MA/Paket C menerima Rp1.800.000 per tahun.

Dana ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku, alat tulis, seragam, transportasi, atau biaya kursus.

Pencairan dana PIP dapat dilakukan di bank-bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah, tergantung pada jenjang pendidikan dan lokasi penerima bantuan. Dilansir dari laman Puspaldik Kemendikdasmen, berikut adalah bank penyalur yang ditunjuk:

  • BRI: untuk siswa SD dan SMP.
  • BNI: untuk siswa SMA dan SMK.
  • BSI: khusus siswa yang berdomisili di Provinsi Aceh.

Siswa atau orang tua/wali dapat mendatangi kantor cabang bank penyalur terdekat sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing untuk mencairkan dana.

Agar proses pencairan berjalan lancar, siswa dan orang tua/wali perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut saat datang ke bank:

  1. Surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. KTP orang tua/wali.
  4. Buku tabungan PIP.

Penting dicatat, untuk siswa SD dan SMP, proses pencairan wajib didampingi oleh orang tua atau wali.

Dua Metode Pencairan Dana PIP: Melalui Teller atau ATM 

Dana PIP 2025 bisa dicairkan melalui dua metode: tarik tunai via teller bank atau melalui mesin ATM.

Baca Juga: Cara Update Data Diri DTKS Agar Dapat Bansos

Cara Tarik Tunai PIP via Teller Bank

Metode ini ditujukan bagi siswa yang belum memiliki kartu ATM atau masih di bawah usia 17 tahun. Pencairan dilakukan secara manual melalui teller di kantor cabang bank penyalur. Proses ini wajib didampingi oleh orang tua atau wali siswa dengan menyertakan dokumen persyaratan lengkap, termasuk:

Buku tabungan rekening PIP.
KTP orang tua atau siswa.
Kartu Keluarga (KK).
Formulir penarikan dari bank.
Surat kuasa jika pencairan diwakilkan.
Berikut langkah-langkahnya:

Kunjungi bank penyalur (BRI untuk SD/SMP, BNI untuk SMA/SMK) saat jam kerja.
Ambil nomor antrean dan isi formulir penarikan dana.
Serahkan formulir dan dokumen pendukung ke teller saat dipanggil.
Teller akan memverifikasi data dan menyerahkan dana bantuan secara tunai.

Cara Tarik Tunai PIP di ATM

Bagi siswa SMP hingga SMA/SMK yang telah berusia minimal 17 tahun dan memiliki kartu ATM aktif dari bank penyalur, pencairan dana bisa dilakukan sendiri lewat mesin ATM. Berikut langkah-langkahnya:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI