Suara.com - Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengukur capaian akademik siswa pada tingkat nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Ujian ini akan digelar serentak pada 1-9 November 2025 untuk jenjang SMA/SMK, sementara untuk pelajar SD dan SMP akan diadakan pada Maret atau April 2026.
Seluruh pedoman dan aturan pelaksanaan TKA 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025.
TKA yang diselenggarakan oleh Kemendikdasmen ini merupakan asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur kemampuan akademik siswa pada mata pelajaran tertentu.
Ujian ini tidak bersifat wajib, melainkan sukarela. Hasil TKA dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi melalui jalur prestasi, penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik nonformal, dan sebagai acuan untuk penjaminan mutu pendidikan nasional.
Poin-Poin Penting Seputar TKA Pelajar
- Bersifat Sukarela dan Tidak Wajib: Partisipasi dalam TKA sepenuhnya atas kehendak siswa dan tidak akan memengaruhi kelulusan mereka.
- Gratis: Pelaksanaan TKA tidak dipungut biaya. Seluruh anggaran ditanggung oleh pemerintah.
- Tujuan dan Manfaat: TKA bertujuan mengukur capaian akademik sesuai standar nasional. Peserta yang mengikuti tesakan mendapatkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, termasuk melamar ke perguruan tinggi.
- Materi Uji: Materi TKA mencakup mata pelajaran dasar seperti Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris, serta mata pelajaran pilihan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
- Jenjang Peserta: TKA terbuka untuk semua jenjang pendidikan, termasuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, serta peserta dari jalur pendidikan nonformal (Paket A, B, C) dan informal.
- Simulasi Gratis: Kemendikdasmen menyediakan simulasi TKA daring secara gratis untuk membantu siswa berlatih dan mempersiapkan diri dengan optimal.
- Sertifikat Hasil TKA (SHTKA): Hasil tes tidak akan dicantumkan dalam ijazah, melainkan diterbitkan dalam bentuk sertifikat sebagai dokumen pendukung.
Persyaratan Peserta TKA 2025
Calon peserta TKA 2025 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Peserta harus terdaftar di jalur pendidikan formal, nonformal, atau informal, serta memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan aktif.
Baca Juga: Mekanisme Tes Kemampuan Akademik (TKA): Jadwal, Mata Pelajaran, dan Materi Soal
Peserta SD/MI sederajat harus berada di kelas 6.
Peserta SMP/MTs sederajat harus berada di kelas 9.
Peserta SMA/MA/SMK sederajat harus berada di kelas 12 atau 13 (untuk program 4 tahun).
Peserta nonformal (Paket A, B, C) harus berada di semester terakhir.
Siswa dengan kebutuhan khusus dapat mengikuti TKA asalkan tidak memiliki hambatan intelektual.
Mekanisme Pendaftaran TKA 2025