Baca 10 detik
-
- KPPU menjatuhkan denda Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd karena terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham Tokopedia.
- Keterlambatan notifikasi mencapai 88 hari kerja meski akuisisi telah disetujui secara bersyarat dan dinilai tidak mengganggu persaingan usaha.
- TikTok Nusantara mengakui kelalaian, bersikap kooperatif, serta mendapat keringanan karena tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya.
"KPPU menilai kepatuhan administratif merupakan fondasi penting untuk memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat di Indonesia," jelasnya.