Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE

Dicky Prastya | Suara.com

Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:25 WIB
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
Ilustrasi fotografer (Unsplash.com/Nicolas HIPPERT)
  • Komdigi menegaskan bahwa foto wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan atau dikomersialkan tanpa izin.
  • Setiap proses fotografi di ruang publik wajib mematuhi UU PDP dan memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk persetujuan eksplisit dari subjek.
  • Pemerintah akan mengundang fotografer dan asosiasi profesi untuk memperkuat pemahaman hukum dan etika dalam praktik fotografi digital.

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara soal viral fenomena fotografer jalanan mengunggah hasil foto seseorang ke internet tanpa izin sekaligus menjadikannya sebagai barang komersial.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengatakan kalau kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurutnya, setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi. Lebih lagi hasil foto itu menampilkan wajah seseorang.

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” katanya, dikutip dari siaran pers, Kamis (30/10/2025).

Ia menjelaskan, setiap bentuk pemrosesan data pribadi mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data.

Pria yang akrab disapa Alex itu juga mengingatkan bahwa fotografer wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar dalam acara Ngopi Bareng Kemkomdigi di kantornya, Jumat (9/5/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar dalam acara Ngopi Bareng Kemkomdigi di kantornya, Jumat (9/5/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya.

Alex menyebut kalau masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nantinya Kementerian Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.

“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” jelas Alexander.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:08 WIB

Komdigi Target 38 Kabupaten/Kota Punya Kecepatan Internet 1 Gbps di 2029, Ini Caranya

Komdigi Target 38 Kabupaten/Kota Punya Kecepatan Internet 1 Gbps di 2029, Ini Caranya

Tekno | Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:44 WIB

Ini Dia Internet Murah Pengganti Starlink yang Disiapkan Prabowo Buat Sekolah Terpencil

Ini Dia Internet Murah Pengganti Starlink yang Disiapkan Prabowo Buat Sekolah Terpencil

Tekno | Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:57 WIB

Ini Dia Internet Murah Pengganti Starlink yang Disiapkan Prabowo Buat Sekolah Terpencil

Ini Dia Internet Murah Pengganti Starlink yang Disiapkan Prabowo Buat Sekolah Terpencil

Tekno | Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:56 WIB

Komdigi Akui Kualitas Internet Indonesia Kalah Jauh dari Malaysia

Komdigi Akui Kualitas Internet Indonesia Kalah Jauh dari Malaysia

Tekno | Senin, 27 Oktober 2025 | 16:38 WIB

5 Cara Mengembalikan Foto Lama yang Terhapus di HP Android

5 Cara Mengembalikan Foto Lama yang Terhapus di HP Android

Tekno | Senin, 27 Oktober 2025 | 14:57 WIB

Terkini

5 Pilihan HP Infinix RAM Besar dan Kamera Bening Mulai Rp1 Jutaan

5 Pilihan HP Infinix RAM Besar dan Kamera Bening Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:05 WIB

Cara Hapus Akun Google di HP versi Android dan iPhone dengan Mudah

Cara Hapus Akun Google di HP versi Android dan iPhone dengan Mudah

Tekno | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:45 WIB

Update Harga HP POCO Mei 2026 dari Paling Murah hingga Flagship Terbaru

Update Harga HP POCO Mei 2026 dari Paling Murah hingga Flagship Terbaru

Tekno | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:25 WIB

Daftar Harga HP Samsung Terbaru 2026: Pilihan Flagship hingga Entry-Level

Daftar Harga HP Samsung Terbaru 2026: Pilihan Flagship hingga Entry-Level

Tekno | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:30 WIB

30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Mei 2026: Jutaan Koin Menunggu, Main Makin Tenang

30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Mei 2026: Jutaan Koin Menunggu, Main Makin Tenang

Tekno | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:21 WIB

33 Kode Redeem FF Terbaru 3 Mei 2026: Ambil Skin Payung Winchester Gampang, Anti Tipu-Tipu

33 Kode Redeem FF Terbaru 3 Mei 2026: Ambil Skin Payung Winchester Gampang, Anti Tipu-Tipu

Tekno | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:00 WIB

Diamond Murah atau Akun Melayang? Kenali Ciri-ciri Jebakan Top Up Game yang Sering Makan Korban

Diamond Murah atau Akun Melayang? Kenali Ciri-ciri Jebakan Top Up Game yang Sering Makan Korban

Tekno | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:54 WIB

7 HP dengan Baterai Paling Awet 2026, Seri Realme Ini Juaranya

7 HP dengan Baterai Paling Awet 2026, Seri Realme Ini Juaranya

Tekno | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:57 WIB

Cara Melihat Password WiFi di HP dengan Mudah versi Android dan iPhone

Cara Melihat Password WiFi di HP dengan Mudah versi Android dan iPhone

Tekno | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:35 WIB

Cara Ganti Nomor WhatsApp Tanpa Menghilangkan Kontak dan Riwayat Chat

Cara Ganti Nomor WhatsApp Tanpa Menghilangkan Kontak dan Riwayat Chat

Tekno | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:10 WIB