- Laporan penipuan di Indonesia mencapai 432.637 hingga Januari 2026, menunjukkan rata-rata seribu kasus harian, jauh lebih tinggi dari negara lain.
- Modus penipuan terkini memanfaatkan dokumen digital palsu seperti *invoice* dan kontrak, diciptakan mendesak untuk merugikan korban finansial.
- Pencegahan meliputi verifikasi sumber dokumen, pengecekan tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan penggunaan layanan verifikasi digital resmi.
Suara.com - Data terbaru dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat hingga Januari 2026 terdapat 432.637 laporan penipuan, meningkat dari 418.462 laporan pada Desember 2025.
Artinya, rata-rata terjadi sekitar 1.000 kasus penipuan setiap hari, angka yang disebut 3–4 kali lebih tinggi dibandingkan negara lain yang umumnya hanya mencatat 150 hingga 400 kasus harian.
Lonjakan ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin rentan terhadap berbagai modus kejahatan digital yang terus berkembang, terutama yang memanfaatkan kelengahan pengguna.
Modus Baru: Dokumen Digital Palsu
Menanggapi tren ini, CEO & Co-Founder Privy, Marshall Pribadi, mengungkapkan bahwa salah satu modus yang kini marak adalah penipuan melalui dokumen digital.
“Pelaku kini banyak menggunakan invoice palsu, purchase order fiktif, hingga kontrak kerja yang dikirim lewat email atau pesan instan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (25/3/2026).
Menurut Marshall, pelaku biasanya menciptakan situasi mendesak agar korban tidak sempat melakukan pengecekan.
“Tidak jarang, korban diminta membagikan data pribadi atau melakukan pembayaran yang akhirnya merugikan secara finansial,” jelasnya.
3 Cara Ampuh Hindari Penipuan Dokumen Digital
Untuk menghindari jebakan ini, Marshall membagikan tiga langkah penting yang bisa dilakukan masyarakat:
1. Cek Sumber Dokumen dengan Teliti
Pastikan alamat email, domain, dan identitas pengirim benar. Perbedaan kecil seperti tanda baca sering dimanfaatkan pelaku untuk menipu.
“Jika ada kejanggalan, jangan langsung percaya, lakukan konfirmasi ke pihak terkait melalui kanal resmi,” tegas Marshall.
2. Verifikasi Tanda Tangan Elektronik
Pastikan dokumen memiliki tanda tangan elektronik dari penyedia resmi (PSrE) yang terdaftar di pemerintah.