- Kementerian Komdigi menyusun rencana induk pengembangan pusat data nasional untuk memperluas infrastruktur digital hingga ke wilayah Indonesia Timur.
- Pemerintah mengoordinasikan lintas sektor guna menyelaraskan regulasi perizinan, penyediaan energi, dan infrastruktur pendukung bagi para investor pusat data.
- Ekspansi pusat data ke Indonesia Timur bertujuan memeratakan ekonomi digital serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat digital Asia Tenggara.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan roadmap pengembangan data center nasional yang akan memperluas pembangunan pusat data hingga ke kawasan Indonesia Timur.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi ketimpangan infrastruktur digital yang selama ini masih terpusat di Pulau Jawa dan wilayah barat Indonesia.
Director General of Digital Infrastructure Minister Telecommunication and Digital Republic of Indonesia, Wayan Toni Suprianto, mengatakan pemerintah saat ini sedang menyusun master plan pengembangan data center yang melibatkan sektor swasta dan kolaborasi lintas kementerian.
“Kita lagi menyiapkan master plan untuk data center, khususnya untuk sektor private dan swasta. Kita upayakan supaya tidak hanya di barat, tapi juga ada di timur,” ujar Wayan Toni dalam IndoTelko Forum di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, pengembangan data center ke depan tidak lagi hanya fokus pada wilayah dengan ekosistem digital matang seperti Jakarta dan sekitarnya, tetapi juga diarahkan untuk membuka pusat pertumbuhan digital baru di Indonesia Timur.
Pemerintah menilai pemerataan pusat data menjadi penting seiring meningkatnya kebutuhan komputasi, cloud computing, artificial intelligence (AI), hingga Internet of Things (IoT) di Indonesia.

Wayan Toni menjelaskan, roadmap tersebut masih dalam tahap koordinasi lintas kementerian karena pembangunan data center membutuhkan dukungan banyak sektor, mulai dari energi listrik, lingkungan, hingga infrastruktur jaringan.
“Kita belum mengeluarkan izin yang sifatnya khusus untuk data center. Ini yang sedang dikoordinasikan lintas kementerian,” katanya.
Saat ini, regulasi pembangunan data center masih tersebar di berbagai lembaga. Kebutuhan listrik berada di bawah kewenangan PLN, sementara penggunaan air dan dampak lingkungan melibatkan kementerian terkait.
Di sisi lain, izin bangunan masih mengikuti aturan umum seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain regulasi, pemerintah juga menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur digital dalam menentukan lokasi pusat data baru.
Konektivitas fiber optic dan akses ke jaringan kabel bawah laut internasional menjadi syarat utama agar data center dapat beroperasi optimal.
“Yang pasti, data center itu harus berada di lokasi yang punya fiber optic dan cable landing system. Dia harus dekat dengan pusat kabel yang sudah terbangun,” jelas Wayan Toni.
Pemerintah berharap roadmap ini nantinya bisa menjadi panduan jelas bagi investor dan operator data center terkait lokasi prioritas, sistem perizinan, hingga dukungan infrastruktur dari pemerintah.
Ekspansi pusat data ke Indonesia Timur juga diproyeksikan membuka peluang investasi baru sekaligus mempercepat pemerataan ekonomi digital nasional. Dengan strategi tersebut, Indonesia ingin memperkuat posisinya sebagai salah satu hub digital terbesar di Asia Tenggara.