-
Mahfud MD sebut koruptor Dadan BGN layak mendapatkan hukuman mati.
-
Pernyataan Mahfud MD disampaikan saat kuliah umum di Ponpes Lirboyo.
-
Hukuman potong tangan dinilai terlalu ringan untuk koruptor triliunan rupiah.
Sebelum ini, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan adanya penyimpangan masif dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025-2026.
Pihak berwenang menetapkan Dadan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia diduga merugikan negara triliunan rupiah akibat penyalahgunaan dana dan markup anggaran.
Saat ini, Dadan telah ditahan di rutan Kejagung dan dijerat pasal berlapis terkait penyalahgunaan wewenang serta gratifikasi, yakni Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Dengan regulasi tersebut, ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Video viral Mahfud MD mengenai Dadan BGN menuai beragam komentar dari netizen.
"Kalo penjara masih punya kekuasaan dalam sel dong. Mana ngabisin anggaran buat ngasih makan bedebah itu, hukum mati lebih pantas karena merampas hak hidup jutaan orang," pendapat @ce**uc*23.
"Waktu masih dalam pemerintahan (Menkopolhukam) kenapa gak memberi masukan," cuit @Su**r**Bwi.
"Setuju dengan Prof Mahfud yang main-main dengan korupsi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pembelajaran buat pejabat yang lain," balas @n**as*yah.