- Kementerian Komdigi menangani 9.263 kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di ruang digital Indonesia sejak Oktober 2024 hingga Juni 2026.
- Sebagian besar pelanggaran terjadi melalui situs web ilegal yang mengancam keberlangsungan industri kreatif serta pertumbuhan ekonomi digital nasional.
- Komdigi dan AVISI memperkuat pengawasan serta memutus aliran pendapatan iklan untuk memberantas operasional situs pembajakan secara lebih efektif.
Ia menjelaskan bahwa AVISI bekerja sama dengan penyedia layanan pembayaran dan jaringan periklanan digital untuk memutus aliran pendapatan yang selama ini menjadi sumber operasional situs pembajakan.
![Ilustrasi menonton film dengan situs ilegal. [Unsplash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/19/47068-ilustrasi-menonton-film-dengan-situs-ilegal.jpg)
"Kami bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan untuk memastikan situs-situs ilegal ini tidak mendapatkan pemasukan. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan Komdigi untuk mempercepat proses takedown situs-situs tersebut sebelum mereka sempat berganti domain," lanjutnya.
Selain pelanggaran HKI, Komdigi mencatat telah menangani sebanyak 4.550.790 konten negatif di ruang digital Indonesia selama periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026.
Meski jumlah kasus HKI tidak sebesar perjudian online maupun konten negatif lainnya, pemerintah menilai perlindungan hak cipta tetap menjadi elemen krusial dalam membangun ekonomi digital yang sehat.
Perlindungan terhadap karya intelektual dinilai memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan industri kreatif, peningkatan investasi di sektor digital, serta daya saing Indonesia di tingkat global.
Karena itu, pemerintah bersama pelaku industri terus mengajak masyarakat untuk menjadi pengguna internet yang lebih bijak dengan memilih konten legal dan menghargai karya kreator.
Langkah sederhana tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri kreatif Indonesia.