- Kemkomdigi menemukan praktik penyalahgunaan registrasi biometrik oleh penjual kartu SIM di Yogyakarta pada Selasa, 21 Juli 2026.
- Penjual mengaktifkan kartu SIM menggunakan data wajah mereka sendiri, sehingga merugikan konsumen dan menghambat verifikasi identitas resmi.
- Pemerintah akan memperketat pengawasan serta kolaborasi untuk memastikan implementasi registrasi biometrik sesuai aturan demi keamanan identitas digital.
Suara.com - Penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dengan teknologi face recognition diharapkan menjadi solusi untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler dan memperkuat keamanan identitas digital.
Namun, di lapangan, pemerintah justru menemukan celah baru yang dimanfaatkan oleh oknum penjual kartu SIM untuk mengakali sistem tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap adanya praktik penyalahgunaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik di tingkat distributor maupun penjual.
Modus yang ditemukan ialah mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik atau wajah milik penjual sebelum kartu tersebut dijual kepada konsumen.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan temuan tersebut diperoleh saat melakukan pengecekan implementasi registrasi pelanggan menggunakan teknologi pengenalan wajah di pusat perbelanjaan kawasan Yogyakarta.
"Masih ada yang mau coba-coba gitu ya. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi," ujar Edwin, dalam keterangan resminya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Edwin, praktik tersebut berpotensi merugikan pelanggan karena nomor telepon yang digunakan tidak tercatat atas identitas pemilik sebenarnya.
Kondisi ini juga dapat menyulitkan proses verifikasi identitas ketika pengguna membutuhkan layanan operator maupun menghadapi persoalan hukum.
Ia menegaskan bahwa registrasi biometrik dirancang untuk memastikan setiap nomor telepon benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah, sehingga penyalahgunaan data oleh pihak lain tidak dapat dibenarkan.
"Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan. Kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita," tegas Edwin.
Registrasi Biometrik Jadi Fondasi Keamanan Identitas Digital
Kemkomdigi menilai implementasi registrasi berbasis face recognition merupakan langkah penting dalam memperkuat ekosistem identitas digital nasional.
Teknologi ini diharapkan mampu mengurangi praktik penggunaan identitas palsu, penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan digital, hingga meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.
Namun, keberhasilan sistem tersebut tidak hanya bergantung pada teknologi, melainkan juga kepatuhan seluruh pihak yang terlibat, mulai dari operator seluler hingga jaringan penjual kartu SIM.
Edwin menekankan bahwa kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor utama agar registrasi biometrik berjalan transparan, akurat, dan sesuai aturan.