Jangan Salah Paham! Ini Isi Lengkap Putusan MK tentang Kuota Internet Hangus

Dythia Novianty

Rabu, 29 Juli 2026 | 13:15 WIB
Jangan Salah Paham! Ini Isi Lengkap Putusan MK tentang Kuota Internet Hangus
Ilustrasi Putusan MK tentang Kuota Internet Hangus, Rabu (28/7/2026). [Suara.com/Syahda]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 273 pada tahun 2025 mengenai aturan kuota internet telekomunikasi.
  • Operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan paket layanan yang memastikan sisa kuota pengguna tidak langsung hangus.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital langsung merespons dengan mengkaji penyesuaian regulasi terkait perlindungan hak konsumen tersebut.

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian ketentuan kuota internet yang dikenal publik sebagai perkara "Kuota Hangus" memunculkan perhatian luas dari masyarakat.

Perkara ini menjadi titik balik penting dalam hubungan antara penyedia layanan telekomunikasi dan konsumen di Indonesia, terutama terkait hak atas sisa paket data yang telah dibayar.

Melalui Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, ada detail penting yang perlu dipahami agar masyarakat tidak salah dalam menafsirkan putusan tersebut.

Mari kita bedah isi putusan tersebut secara lengkap agar Anda tidak salah paham.

1. Apa Isi Lengkap Putusan MK No. 273/2025?

Dalam amarnya, MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi (sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja) adalah Konstitusional Bersyarat (Conditionally Constitutional).

Artinya, pasal tersebut tetap berlaku, TETAPI harus dimaknai dengan syarat baru, yakni:

  • Besaran tarif ditetapkan oleh operator berdasarkan formula Pemerintah Pusat.
  • Wajib disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan (tidak langsung hangus).

MK menegaskan bahwa kuota internet bukan sekadar angka digital, melainkan memiliki nilai ekonomi yang merupakan hak milik konsumen karena telah dibayar lunas.

2. Bagian Gugatan yang Dikabulkan: Hak Atas Sisa Kuota

baca juga

MK mengabulkan sebagian besar esensi permohonan terkait perlindungan hak milik konsumen. Hakim MK menilai bahwa skema "kuota hangus" tanpa adanya pilihan lain bagi konsumen adalah bentuk ketidakadilan.

Poin yang dikabulkan:

  • Pengakuan bahwa sisa kuota adalah manfaat layanan yang menjadi hak pengguna.
  • Penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan (seperti skema rollover) yang memungkinkan sisa kuota tetap bisa digunakan.

3. Bagian yang Ditolak: Bukan Larangan Total Skema Hangus

Penting untuk dicatat, MK tidak melarang total adanya paket internet non-rollover atau paket yang hangus. Yang ditolak oleh MK adalah paksaan atau ketiadaan pilihan.

Operator tidak diwajibkan mengubah seluruh paket internet menjadi skema rollover dam Model layanan tidak harus seragam. Operator tetap boleh menjual paket murah dengan skema hangus, asalkan ada pilihan paket lain yang memberikan perlindungan sisa kuota secara transparan.

4. Bagian yang Tidak Dipertimbangkan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Haji, Bos Maktour Blak-blakan Pernah Temui Yaqut Minta Kuota Haji Khusus

Korupsi Haji, Bos Maktour Blak-blakan Pernah Temui Yaqut Minta Kuota Haji Khusus

Video | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:27 WIB

Sekjen ATSI Merza Fachys: Operator Siap Laksanakan Registrasi SIM Biometrik, Tapi...

Sekjen ATSI Merza Fachys: Operator Siap Laksanakan Registrasi SIM Biometrik, Tapi...

wawancara | Senin, 13 April 2026 | 21:01 WIB

Operator Telekomunikasi Buka Suara Soal Aturan 1 NIK Maksimal 3 Nomor, Ini Dampaknya ke Pelanggan

Operator Telekomunikasi Buka Suara Soal Aturan 1 NIK Maksimal 3 Nomor, Ini Dampaknya ke Pelanggan

Tekno | Rabu, 18 Februari 2026 | 11:18 WIB

Pakar Ungkap Alasan Pembatasan 1 NIK 3 Nomor per Operator

Pakar Ungkap Alasan Pembatasan 1 NIK 3 Nomor per Operator

Tekno | Rabu, 11 Februari 2026 | 19:37 WIB

idEA: Pentingnya Sosialisasi Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik, Jangan Hanya Operator!

idEA: Pentingnya Sosialisasi Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik, Jangan Hanya Operator!

Tekno | Selasa, 10 Februari 2026 | 09:45 WIB

Fitur My Package di Aplikasi myXL, Jangan Khawatir Kuota Hangus

Fitur My Package di Aplikasi myXL, Jangan Khawatir Kuota Hangus

Tekno | Selasa, 09 September 2025 | 09:28 WIB

Terkini

Pakai Logo dan Jadwal Asli, Begini Modus Penipu Tiket Whoosh Kuras Rekening Korban

Pakai Logo dan Jadwal Asli, Begini Modus Penipu Tiket Whoosh Kuras Rekening Korban

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:48 WIB

Presiden Prabowo Apresiasi Rekrutmen IPDN, Cerminan Kesetaraan Kesempatan Bagi Putra-Putri Bangsa

Presiden Prabowo Apresiasi Rekrutmen IPDN, Cerminan Kesetaraan Kesempatan Bagi Putra-Putri Bangsa

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:47 WIB

DPRD DKI Desak Pemprov Jakarta Percepat Perbaikan Jalan Rusak saat Musim Kemarau

DPRD DKI Desak Pemprov Jakarta Percepat Perbaikan Jalan Rusak saat Musim Kemarau

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:47 WIB

Kemenkes: Gula Darah Anak SD Sudah Tinggi, Risiko Jantung hingga Stroke Mengintai di Usia 40 Tahun

Kemenkes: Gula Darah Anak SD Sudah Tinggi, Risiko Jantung hingga Stroke Mengintai di Usia 40 Tahun

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:45 WIB

4 Milky Toner Squalane Tingkatkan Hidrasi Kulit untuk Perkuat Skin Barrier

4 Milky Toner Squalane Tingkatkan Hidrasi Kulit untuk Perkuat Skin Barrier

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:45 WIB

The Remarried Empress Rilis Poster Perdana, Tayang Musim Gugur Tahun Ini

The Remarried Empress Rilis Poster Perdana, Tayang Musim Gugur Tahun Ini

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:45 WIB

Meluncur di GIIAS 2026 Kia Seltos Terbaru Bawa Fitur Canggih dan Harga Menarik

Meluncur di GIIAS 2026 Kia Seltos Terbaru Bawa Fitur Canggih dan Harga Menarik

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:44 WIB

Berawal dari MRT, Jakarta Targetkan Satu Sistem Bayar untuk Semua Transportasi

Berawal dari MRT, Jakarta Targetkan Satu Sistem Bayar untuk Semua Transportasi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:44 WIB

Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun

Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:44 WIB

Kick Off Gerakan Seniman Masuk Sekolah 2026 Dimulai di Danau Toba

Kick Off Gerakan Seniman Masuk Sekolah 2026 Dimulai di Danau Toba

Sumut | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:41 WIB

×