- Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan pada Kamis, 30 Juli 2026, yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan paket rollover dan non-rollover.
- ATSI menyatakan penyediaan dua jenis paket tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan kapasitas jaringan telekomunikasi.
- Industri telekomunikasi saat ini sedang menunggu aturan teknis resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengimplementasikan putusan tersebut.
Marwan mengatakan, operator akan memperkuat edukasi, komunikasi, dan sosialisasi mengenai perbedaan paket rollover dan non-rollover, termasuk melalui aplikasi digital yang digunakan pelanggan.

"Di dalam aplikasi operator juga harus disampaikan agar mudah bagi masyarakat membedakan layanan rollover dan non-rollover. Edukasi, sosialisasi, dan komunikasi itu harus ditingkatkan," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memahami kebutuhan penggunaan data setiap bulan serta memanfaatkan aplikasi resmi operator guna memperoleh informasi mengenai pilihan layanan yang tersedia.
Menurutnya, dari sisi industri, operator juga akan melakukan berbagai penyempurnaan dalam penyampaian informasi kepada pelanggan agar implementasi putusan MK berjalan lebih efektif.
Industri Tunggu Aturan Teknis dari Komdigi
ATSI menilai implementasi penuh putusan MK masih memerlukan penyesuaian regulasi oleh pemerintah.
Marwan mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perlu menyesuaikan peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi), agar terdapat pedoman teknis yang jelas bagi operator dalam menjalankan kewajiban menyediakan pilihan layanan.
"Setelah putusan MK, Komdigi perlu mengubah Peraturan Pemerintah atau mengamandemen PP dan Permen Komdigi supaya petunjuk praktisnya bisa dilaksanakan oleh operator. Karena sekarang ada kata kewajiban, maka layanan rollover dan non-rollover wajib disediakan. Kami tentu menunggu petunjuk teknis dari Permen Komdigi," kata Marwan.
Ia menambahkan, ATSI saat ini masih berdiskusi dengan Komdigi dan berharap regulasi pelaksana dapat segera diterbitkan agar operator memiliki kepastian dalam mengimplementasikan ketentuan tersebut.