- Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan pada Kamis, 30 Juli 2026, yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan paket rollover dan non-rollover.
- ATSI menyatakan penyediaan dua jenis paket tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan kapasitas jaringan telekomunikasi.
- Industri telekomunikasi saat ini sedang menunggu aturan teknis resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengimplementasikan putusan tersebut.
Suara.com - Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan data yang lebih fleksibel, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengubah pendekatan perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.
Fokus putusan tidak lagi hanya pada tarif atau masa aktif paket data, tetapi juga pada desain layanan yang memberi pengguna keleluasaan memilih paket sesuai kebutuhan.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai putusan tersebut tidak mewajibkan seluruh paket internet menggunakan skema rollover.
Sebaliknya, operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan sehingga pelanggan dapat menentukan sendiri apakah ingin menggunakan paket rollover atau non-rollover.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, mengatakan inti amar putusan MK terletak pada kewajiban penyelenggara menyediakan alternatif layanan bagi konsumen, bukan mengubah seluruh model paket data yang sudah ada.
"Keputusan itu memberikan kewajiban kepada penyelenggara untuk menyediakan layanan pilihan. Artinya bukan serta-merta memberlakukan semua kuota menjadi rollover, tetapi menyediakan pilihan rollover dan non-rollover sehingga masyarakat bisa memilih," ujar Marwan kepada Suara.com, Kamis (30/7/2026).
Menurut dia, pada praktiknya operator seluler di Indonesia sebenarnya telah menyediakan kedua jenis layanan tersebut. Karena itu, putusan MK pada dasarnya memperkuat kepastian hukum bahwa pilihan paket tersebut harus tetap tersedia bagi pelanggan.
"Putusan MK menegaskan layanan yang sudah disediakan penyelenggara saat ini. Penyelenggara sudah menyediakan layanan rollover dan non-rollover," katanya.
Fleksibilitas Layanan Dinilai Jaga Keseimbangan Tarif dan Kapasitas Jaringan
ATSI berpandangan bahwa penyediaan dua pilihan paket juga penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan keberlanjutan jaringan telekomunikasi.
Marwan menjelaskan, apabila seluruh paket internet diwajibkan menggunakan skema rollover tanpa pengecualian, operator berpotensi menghadapi peningkatan kebutuhan kapasitas jaringan yang pada akhirnya dapat memengaruhi biaya layanan.
"Kalau semua ke rollover akan terimplikasi pada penyesuaian tarif dan broadband dikhawatirkan menjadi tidak terjangkau. Karena itu masyarakat yang ingin rollover silakan membeli layanan rollover, sedangkan yang membutuhkan non-rollover juga tetap memiliki pilihan," jelasnya.
Dengan skema tersebut, pelanggan dapat memilih paket yang paling sesuai dengan pola penggunaan dan kemampuan masing-masing tanpa menghilangkan pilihan layanan yang telah tersedia.
Operator Siapkan Peningkatan Edukasi Melalui Aplikasi Digital
Selain penyediaan pilihan paket, ATSI menilai, implementasi putusan MK juga akan mendorong peningkatan transparansi informasi kepada pelanggan.
Marwan mengatakan, operator akan memperkuat edukasi, komunikasi, dan sosialisasi mengenai perbedaan paket rollover dan non-rollover, termasuk melalui aplikasi digital yang digunakan pelanggan.

"Di dalam aplikasi operator juga harus disampaikan agar mudah bagi masyarakat membedakan layanan rollover dan non-rollover. Edukasi, sosialisasi, dan komunikasi itu harus ditingkatkan," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memahami kebutuhan penggunaan data setiap bulan serta memanfaatkan aplikasi resmi operator guna memperoleh informasi mengenai pilihan layanan yang tersedia.
Menurutnya, dari sisi industri, operator juga akan melakukan berbagai penyempurnaan dalam penyampaian informasi kepada pelanggan agar implementasi putusan MK berjalan lebih efektif.
Industri Tunggu Aturan Teknis dari Komdigi
ATSI menilai implementasi penuh putusan MK masih memerlukan penyesuaian regulasi oleh pemerintah.
Marwan mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perlu menyesuaikan peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi), agar terdapat pedoman teknis yang jelas bagi operator dalam menjalankan kewajiban menyediakan pilihan layanan.
"Setelah putusan MK, Komdigi perlu mengubah Peraturan Pemerintah atau mengamandemen PP dan Permen Komdigi supaya petunjuk praktisnya bisa dilaksanakan oleh operator. Karena sekarang ada kata kewajiban, maka layanan rollover dan non-rollover wajib disediakan. Kami tentu menunggu petunjuk teknis dari Permen Komdigi," kata Marwan.
Ia menambahkan, ATSI saat ini masih berdiskusi dengan Komdigi dan berharap regulasi pelaksana dapat segera diterbitkan agar operator memiliki kepastian dalam mengimplementasikan ketentuan tersebut.