- Masyarakat dapat memeriksa potensi penyalahgunaan NIK pada layanan keuangan melalui situs resmi iDebKu OJK.
- OJK menyediakan layanan Informasi Debitur untuk melihat catatan kredit guna mendeteksi fasilitas keuangan yang tidak dikenal.
- Korban penyalahgunaan data harus segera mengamankan akun, memantau rekening, dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Suara.com - Judi online atau judol masih menjadi salah satu persoalan yang membuat masyarakat khawatir, termasuk terkait kemungkinan penyalahgunaan data pribadi.
Salah satu data yang dikhawatirkan disalahgunakan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
NIK sendiri merupakan nomor identitas penduduk yang digunakan dalam berbagai layanan, termasuk layanan keuangan.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati ketika memberikan foto KTP, NIK, maupun informasi pribadi lainnya kepada pihak yang tidak jelas.
Bagi yang khawatir NIK-nya disalahgunakan, pengecekan dapat dilakukan melalui layanan resmi meminta Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Namun, perlu dipahami bahwa SLIK bukan sistem yang secara langsung memberikan keterangan seseorang terindikasi judi online atau tidak.
Layanan tersebut dapat digunakan untuk melihat informasi kredit atau pembiayaan yang tercatat atas identitas seseorang, sehingga dapat membantu mengetahui jika terdapat fasilitas keuangan yang tidak pernah diajukan.
Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak
![Ilustrasi KTP. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/25/24238-ilustrasi-ktp-ist.jpg)
Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui layanan SLIK OJK menggunakan iDebKu. Hasilnya berupa Informasi Debitur yang memuat data fasilitas kredit atau pembiayaan yang dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan, bukan label bahwa seseorang merupakan pelaku judol.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Buka situs resmi iDebKu OJK
Akses layanan iDebKu melalui situs resmi OJK, https://idebku.ojk.go.id. Pastikan menggunakan kanal resmi dan jangan memasukkan NIK atau foto KTP ke situs yang mengaku dapat mengecek status judol tetapi tidak jelas pengelolanya.
2. Pilih menu Pendaftaran
Setelah halaman iDebKu terbuka, pilih menu Pendaftaran. Selanjutnya, lakukan pengecekan ketersediaan layanan sesuai petunjuk yang muncul.
3. Isi data identitas
Pilih jenis debitur, kewarganegaraan, dan jenis identitas yang digunakan. Untuk WNI, masukkan nomor NIK sesuai KTP, kemudian isi kode captcha dan lanjutkan proses.
4. Lengkapi data registrasi
Isi data diri yang diminta, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor HP, serta email aktif. Pastikan seluruh informasi sesuai dengan dokumen identitas agar proses verifikasi dapat berjalan dengan baik.
5. Unggah dokumen yang diminta
Siapkan KTP dan dokumen atau foto diri sesuai petunjuk pada sistem. Pastikan foto identitas terlihat jelas dan data pada dokumen dapat terbaca.
6. Ajukan permohonan
Periksa kembali seluruh data sebelum mengirim permohonan. Jika sudah sesuai, centang pernyataan yang tersedia dan ajukan permintaan Informasi Debitur.
7. Simpan nomor pendaftaran
Setelah permohonan berhasil dikirim, simpan nomor pendaftaran yang diberikan sistem. Nomor tersebut dapat digunakan untuk memantau perkembangan permohonan melalui menu Status Layanan.
8. Periksa hasil iDeb
Hasil Informasi Debitur akan dikirim melalui email sesuai mekanisme layanan OJK. Periksa apakah terdapat kredit atau pembiayaan dari lembaga yang tidak pernah digunakan.
Jika menemukan fasilitas keuangan yang tidak dikenali, masyarakat dapat menghubungi lembaga yang tercantum sebagai pelapor untuk meminta klarifikasi.
Untuk informasi atau pengaduan lebih lanjut, masyarakat juga dapat menghubungi OJK melalui kanal resminya.
Jika Data Identitas Diri Dipakai Judi Online, Harus Apa?

Jika mengetahui data pribadi telah digunakan tanpa izin, langkah pertama bukan mencari situs lain yang menawarkan jasa "menghapus NIK", melainkan mengamankan akun dan mengumpulkan bukti.
Penghapusan data secara permanen dari server situs judol juga belum tentu dapat dilakukan, terutama jika situs tersebut berada di luar yurisdiksi Indonesia.
Nah, lalu harus apa? Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
1. Amankan akun yang masih dapat diakses
Jika masih memiliki akses ke akun yang menggunakan data tersebut, segera ubah kata sandinya. Gunakan kata sandi yang kuat dan berbeda dari akun lain serta aktifkan autentikasi dua faktor jika tersedia.
2. Hubungi layanan pelanggan
Jika akun tersebut dapat diidentifikasi, hubungi layanan pelanggan dan sampaikan permintaan untuk menutup akun serta menghapus data pribadi yang terkait. Simpan bukti komunikasi, termasuk tanggal, waktu, dan tanggapan pihak tersebut.
3. Pantau rekening dan transaksi keuangan
Periksa rekening bank atau alat pembayaran yang pernah digunakan. Jika menemukan transaksi yang tidak dikenal, segera hubungi bank atau penyedia layanan pembayaran untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
4. Laporkan penyalahgunaan data
Jika terdapat dugaan pencurian identitas, penipuan, atau penyalahgunaan data yang serius, kumpulkan bukti seperti tangkapan layar, riwayat transaksi, dan percakapan. Bukti tersebut dapat digunakan ketika membuat laporan kepada pihak berwenang.
5. Ganti kata sandi akun lain
Jika pernah menggunakan kata sandi yang sama pada akun judol dan akun lain seperti email atau media sosial, segera ganti kata sandi akun tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko akses tidak sah ke akun lainnya.
6. Waspadai phishing
Setelah data pribadi diduga tersebar, berhati-hatilah terhadap pesan, telepon, atau email mencurigakan yang meminta NIK, OTP, kata sandi, atau uang. Jangan memberikan informasi sensitif kepada pihak yang identitas dan keperluannya tidak dapat diverifikasi.
7. Jangan gunakan situs pengecekan yang tidak resmi
Hindari situs yang meminta NIK, foto KTP, atau swafoto dengan klaim dapat langsung mengetahui status judol. Untuk informasi kredit, gunakan layanan resmi iDebKu OJK dan jangan menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak terpercaya.