Pemerkosa Anak di Aceh Dibebaskan: RUU PKS Harus Segera Disahkan

Rinaldi AbanBBC Suara.Com
Kamis, 17 Juni 2021 | 11:05 WIB
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

Suara.com - Lala (bukan nama sebenarnya) diperkosa sebanyak tiga kali oleh ayah kandung dan pamannya, saat dia sedang berada di rumah pada Agustus 2020.

Kejadian pahit ini mengubah hidup Lala. Menurut neneknya, anak itu dulunya ceria. Namun, kini dia menjadi penyendiri dan enggan bertemu dan mengobrol dengan orang.

Sang nenek, yang kini menjaga dan mengasuh Lala, berharap agar kedua pelaku pemerkosa cucunya dihukum penjara.

Namun, pada Maret dan Mei 2021 lalu, Mahkamah Syariah di Aceh memvonis bebas dua terduga pemerkosa tersebut.

Hakim berpendapat, MA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah 'pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram' atau 'pelecehan seksual terhadap anak' sebagaimana dalam dakwaan pertama ataupun kedua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI