Aturan Sekolah Tatap Muka Terbatas di Jakarta 30 Agustus 2021

Ade Dianti Suara.Com
Minggu, 29 Agustus 2021 | 19:09 WIB
Sekolah tatap muka (Antara)

Suara.com - Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan aturan sekolah tatap muka terbatas pada, Senin (30/8/2021) mendatang. Kebijakan sekolah tatap muka ini diberlakukan seiring dengan turunnya status PPKM di wilayah Jabodetabek ke Level 3.

Pelaksanaan sekolah tatap muka ini akan berlaku di wilayah kabupaten/kota Provinsi DKI Jakarta yaitu Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan serta Kabupaten Kepulauan Seribu. Lalu seperti apa aturan sekolah tatap muka terbatas tersebut. Informasi selengkapnya dalam video di atas.

Video Editor: Andika Bagus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI