Kini Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga, Begini Syaratnya

Ikbal Maulana Suara.Com
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 09:30 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga

Suara.com - Direktor Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengumumkan perkembangan Kartu Keluarga (KK) terbaru di Indonesia. Salah satunya ada kolom pencatatan nikah siri atau nikah tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) atau Disdukcapil.

Pasangan nikah siri kini bisa tercatat dalam kartu keluarga. Meski begitu dia mengatakan pasangan nikah siri harus memenuhi syarat yang ditetapkan.

Di antaranya adalah membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) terkait adanya pernikahan tersebut. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI