IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik di Era Prabowo, Ini Detailnya!

Dendi Afriyan Suara.Com
Minggu, 21 September 2025 | 21:05 WIB
Foto udara suasana dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (14/8/2025). [ ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar ]

Suara.com - Keputusan monumental telah diambil Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat (19/9/2025). Secara resmi, ia mengukuhkan status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik mulai tahun 2028.

Penetapan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

Dalam beleid tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa 'Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028.'

Presiden Prabowo juga merinci target ambisius untuk pembangunan IKN, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Fokus utamanya adalah pembangunan masif di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. Selengkapnya, simak video di atas.

Creative/Video Editor: Andra/Bayu

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI