Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti uang tunai senilai Rp610 juta yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Kasus ini menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), dan Sekretaris Daerah, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka.
“Tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai sejumlah Rp610 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Uang haram tersebut ditemukan di dalam sejumlah tas goodie bag berwarna putih di kediaman Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER).
“Sebagian uang sudah dikemas dalam tas tersebut dan rencananya akan dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak eksternal. Sebagian lagi ditemukan di ruang kerja FER, yang merupakan setoran terbaru dari sejumlah perangkat daerah,” tambah Asep.