Suara.com - Konflik lahan di Tanah Abang memanas setelah mempertemukan Menteri Perumahan Maruarar Sirait dan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules.
Sengketa ini terjadi di kawasan strategis seluas 3,4 hektare di Kebon Kacang dan Kebon Melati, Jakarta Pusat, yang rencananya akan dimanfaatkan pemerintah untuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pemerintah menyebut lahan tersebut merupakan aset PT KAI dengan dasar hukum yang kuat, sementara pihak Hercules membawa klaim dari ahli waris dengan dokumen lama peninggalan kolonial.
Perbedaan dasar hukum ini menjadi inti konflik, ditambah pandangan ahli agraria yang menyebut dokumen tersebut sudah tidak memiliki kekuatan hukum penuh sejak berlakunya UUPA 1960.
Di tengah polemik ini, Hercules menegaskan hanya mendampingi secara hukum dan siap mengosongkan lahan jika kepemilikan pemerintah terbukti sah.
Lalu bagaimana sebenarnya fakta lengkap di balik konflik ini? Simak penjelasan lengkapnya dalam video berikut! Selengkapnya dalam video ini.
Creative/Video Editor: Anura/Vanya