Suara.com - Aktor Ammar Zoni resmi divonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 23 April 2026. Majelis hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan Ammar terbukti bersalah.