Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons santai ancaman gugatan Rp300 triliun yang dilontarkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Alih-alih menanggapi serius, KPK meminta Noel fokus menghadapi proses hukum di pengadilan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa energi Noel seharusnya dicurahkan untuk pembelaan di ruang sidang, bukan membangun opini di luar.
Menurut KPK, panggung pembuktian yang sah adalah di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Karena itu, Noel diminta menahan diri dan menunggu hasil proses hukum yang berjalan. KPK juga menyatakan keyakinannya atas konstruksi perkara yang disusun jaksa penuntut umum. Selengkapnya, simak video di atas.
Creative/Video Editor: Anura/Yansen