Suara.com - Jaksa menyatakan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merasa dihina dan direndahkan akibat tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Tifa di sidang kasus pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi di PN Jaktim, Kamis (2/7).
Jaksa menyebut akibat perbuatan terdakwa Dokter Tifa, Jokowi mengalami kerugian immateril. Jaksa juga menuturkan bahwa ijazah Jokowi sudah melalui serangkaian tes di laboratorium dengan dokumen serupa di tahun yang sama yang dikeluarkan oleh UGM, hasilnya identik.
Video Editor: Dinta