Sekjen KSBSI, Dedi Hardianto: Omnibus Law "Karpet Merah" bagi Pemilik Modal

Minggu, 01 Maret 2020 | 07:20 WIB
Sekjen KSBSI, Dedi Hardianto: Omnibus Law "Karpet Merah" bagi Pemilik Modal
Ilustrasi wawancara. Sekjen KSBSI, Dedi Hardianto. [Olah foto: Suara.com]

Kita (KSBSI) ada 10 federasi, dengan jumlah sekitar 800.000 buruh yang berada di 25 provinsi, 34 kabupaten/kota. Kita sepakat menolak Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan, karena momen kita di situ. Kami menyuarakan kepada pemerintah (karena) Omnibus Law ini dibuat jauh lebih jelek. Di sini "karpet merah" disiapkan untuk pemilik modal. Lalu untuk pekerja, (untuk) buruh, manfaatnya nggak ada. Kesejahteraannya nggak ada, buat apa dipaksakan RUU itu? Jadi kami menekan pemerintah untuk mengkaji ulang seluruhnya.

Strategi apa saja yang akan dilakukan oleh serikat buruh demi menolak ini?

Ada dua hal yang kami lakukan, (pertama) membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi di parlemen mengenai tuntutan yang kami suarakan. Kedua, kami akan melakukan tekanan dengan aksi massa, juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa betapa bahayanya Omnibus Law ini. Seperti yang kami suarakan, "RUU Cilaka" menjadi "petaka" buat buruh, buat rakyat. Jadi itu akan kami lakukan sampai pemerintahan Jokowi mendengar itu.

Selain buruh, petani juga katanya akan terdampak oleh Omnibus Law. Bagaimana Anda melihatnya?

Memang kita belum banyak mendengar terkait isu yang lain. Tapi (memang) ada dampaknya terhadap petani soal penggunaan lahan, di mana pemerintah bisa memaksakan mengambil lahan dengan mudahnya, tanpa memedulikan lingkungan, Amdal. Itu kan merugikan masyarakat. Tentu kita ingin masyarakat yang dirugikan, kita bersama-sama (agar) menuntut ke pemerintah.

Kemudian dengan teman-teman Walhi, kita akan menyuarakan bersama, mengajak mahasiswa dan masyarakat luas bahwa RUU ini merugikan masyarakat. Kami akan melakukan gerakan lebih masif lagi, membangun aliansi dengan mahasiswa, ormas-ormas yang memang terdampak Omnibus Law.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI