SVP Bullion Business BSI: Emas Tak Lagi Harus Disimpan di Rumah

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:59 WIB
SVP Bullion Business BSI: Emas Tak Lagi Harus Disimpan di Rumah
SVP Bullion Business PT Bank Syariah Indonesia Tbk Riko Wardhana. (Suara.com/Ramdhani)

Suara.com - Bisnis bullion bank, atau bank emas menjadi salah satu strategi pemerintah Indonesia untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Tentunya, dalam menjalankan bisnis bank emas, lembaga keuangan harus mengelola dan memperdagangkan emas sebagai aset finansial.

Nantinya lembaga keuangan menawarkan berbagai layanan seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan fisik maupun digital emas, dan layanan kustodian (penitipan). Bullion bank berperan penting dalam pengembangan pasar emas dan logam mulia di suatu negara,

Potensi bisnis emas ini pun akhirnya dibuka oleh PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Adapun, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menyetujui PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk menjalankan bisnis bank emas atau bullion bank.

Izin ini diberikan oleh OJK melalui Surat No. S-53/PB.22/2025, yang memungkinkan BSI untuk menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Emas dan Penitipan Emas. Lantas bagaiamana rencana bisnis BSI dalam menjalankan usaha bank emas?

Suara.com berkesempatan melakukan wawancara khusus dengan SVP Bullion Business PT Bank Syariah Indonesia Tbk Riko Wardhana dalam mengungkapkan strategi menghadapi tantangan industri bisnis bank emas di masa depan, berikut petikannya.

Bagaimana awal mula BSI membuka bisnis emasnya?

Ya jadi Alhamdulillah tentunya kami di BSI mendapatkan amanah untuk menyehatkan bisnis bullion di Indonesia ini Sebenarnya tidak hanya BSI jadi kami ada PT Pegadaian juga bersama BSI Alhamdulillah namun untuk yang bank memang BSI Nah perjalanan kami tentunya untuk mendapatkan ini pasti ada latar belakangnya.

Jadi izin yang diberikan adalah melalui izin yang dikeluarkan oleh OJK kepada kami dengan landasannya adalah sebelumnya OJK juga sudah mengeluarkan yang namanya POJK 17 terkait dengan kegiatan usaha Bullion bank ini Nah disitu tentunya dilihat dari regulator bahwa BSI.

Sebenarnya sebagai bank syariah juga itu sudah menjalankan yang namanya bisnis emas gitu ya bisnis emas bisnis emas ini diantaranya adalah memberikan fasilitas kepemilikan emas dengan cara mencicil nah jadi cicilan emas dan juga bisnis emas terkait dengan gadai.

Baca Juga: Bisik-bisik Pelaku Pasar Soal Dua Perusahaan Prajogo yang Mau IPO

Jadi BSI sebenarnya sudah berjalan sejak BSI establish ya hasil merger lalu. Itu bisnis itu sudah berjalan di BSI dan terus tumbuh dan ini juga menjadi latar belakang kenapa BSI dilihat juga mampu untuk bisa menerima izin daripada Bullion ini. Nah dari situ juga tentunya OJK melihat dan menamatkan juga kemampuan secara operasional, kemampuan secara business modelnya, kemampuan juga secara risk managementnya di BSI.

Nah atas dasar itu pada 12 Februari tahun 2025 ini BSI mendapatkan izin tersebut dan alhamdulillah tentunya dilanjutin dengan peluncuran atau peluncuran bank emas atau bank Bullion ini di Indonesia oleh bapak presiden kita ya Pak Prabowo Subianto 26 Februari lalu. Dan sejak 26 Februari lalu itu kita sudah bisa menjalankan bisnis ini gitu ya.

Memberikan layanan ini kepada masyarakat. Jadi itu kurang lebih latar belakangnya sampai saat ini kita bisa menjalankannya dengan bisnis antara lain adalah bisnis perdagangan. Jadi bisa memberikan layanan jual beli dan juga termasuk bisnis penitipan. Nah itu yang dilakukan oleh BSI saat ini.

Apa saja tahapan tahapan yang dilalui BSI sebelum akhirnya bisa mendapatkan izin dari OJK?

Alhamdulillah. Ya ya pasti regulator tidak bisa apa namanya boleh dibilang adalah ya standarisasi dan kriterianya sampai mereka menyetujui atau memberikan approval untuk suatu lembaga jasa keuangan bisa menjalankan bisnis Bullion ini Yang tadi mereka mengakses sejarah pengalaman, kesiapan peoplenya ya daripada pegawai kami, terus kemudian kesiapan operasionalnya. Karena bisnis emas ini relatif cukup kompleks gitu ya.

Satu hal ada secara proses business model secara keuangannya gitu ya untuk pencatatan accounting dan lain lain. Tapi harus juga didukung oleh kekuatan dari atau pengolahan sistem yang baik terhadap fisik emas itu sendiri. Gitu. Jadi nggak bisa sembarangan misalkan oh ada nilai emas yang kita memang kelola tapi emasnya nggak ada nggak mungkin gitu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI